SIDOARJO | SIGAP88 – Kejari Sidoarjo melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp1,85 miliar dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru (pasba) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Kantor Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Uang tersebut diserahkan oleh perwakilan Perumda Delta Tirta Sidoarjo kepada penyidik
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah SH MH, Selasa(28/11) mengatakan, kasus ini berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan KPRI Delta Tirta Sidoarjo untuk pekerjaan pengadaan pasba sambungan langganan tahun 2012-2015.
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa pihak kedua, yaitu KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation) atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar/acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).
“Namun, dalam pelaksanaannya, Seksi Pasang Baru PDAM Delta Tirta Sidoarjo menerima daftar pelanggan pasang baru dari cabang PDAM bukan dari sistem CORE,” ujar Roy Rovalino Herudiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu(29/11)
Dalam pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE. Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh cabang PDAM. Nama pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.
Setelah melakukan pemasangan di luar sistem CORE, pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan pasba PDAM Sidoarjo kepada Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 pasba sebesar Rp5,726,760,000. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh KPRI secara melawan hukum.
“Kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian juga sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya. (*)