Kasus KDRT Warga Prenduan Selesai di Rumah Restorative Justice

259

Sumenep | Sigap88 – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Sri yang dilakukan oleh Husen (Suami) warga desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupat Sumenep, Madura, Jawa Timur telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorative Justice (RJ) Senin (18/09).

Hadir dalam pelaksanaan RJ di rumah RJ pendopo Balai desa Pabean Sumenep, Kecamatan Kota, Kabupaten Setempat Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra Subrata, SH. MH Kasi Pidum, Hanis Aristya Hermawan, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Ketua rumah RJ, kepala desa Prenduan kedua belah pihak yang di RJ kan dan para saksi.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Madura

Kasi Intel Kejari Sumenep Moh. Indra menyampaikan, kasus KDRT yang dilakukan oleh Moh. Hosen (27) sebagai suami terhadap istrinya Sri Rindayani (27) motifnya uang

“Husen sebagai pekerja buruh di Kalimantan menyerahkan gaji kepada istrinya Sri, sebanyak Rp 4.juta,” kata Indra.

Lalu, Hosen sebagai suami minta Rp 1 Juta untuk pegangan, namun pihak istri (Sri) tidak memberikannya, bahkan uang tersebut langsung di banting kepada Husen.

“Saya tidak mau kalau di minta lagi, ini uang apa cuma tiga juta,” papar Indra

Baca Juga  Ketua Brigade 571 TMP Madura Sebut PT Sumekar Line Tak Becus Kelola Aset Daerah

Selanjutnya, Hosen merasa dilecehkan oleh Istrinya dengan reflek menempeleng hanya sekali

Sementara itu, kasi Pidum kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan menyampaikan, kasus KDRT yang dilakukan oleh Husen ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

“Kedua belah pihak sebagai pasutri saling memaafkan, maka dilakukan RJ dan selanjutnya setelah sama sama memaafkan dan telah menandatangani surat keputusan akan di ajukan kepada Kejati dan selanjutnya ke Kejagung,” ucapnya.

Dirinya berharap, Husen bisa menjaga hal hal yang baik agar nantinya permohonan bisa diterima oleh Kejaksaan Agung.

Senada di sampaikan oleh tokoh masyarakat Sumenep, yang merupakan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep berpesan kepada kedua belah pihak agar selalu menjalin hubungan yang harmonis dalam berumah tangga.

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-08 Bantu Bajak Sawah Petani di Desa Palengaan Laok

“Pertengkaran itu adalah bumbu bumbu dalam keluarga untuk meningkatkan kemesraan dalam keluarga, namun jangan sampai terjadi kekerasan yang mengakibatkan pelaporan,” kata ketua AKD Miskun Legiono.

“Ayo rajut kembali dengan etikad, rumah tangga yang sakinah Mawadah Warohmah,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE