Ringkasan Berita

  • Empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran DPRD Jawa Timur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
  • Jaksa KPK menyebut nilai yang dikaitkan dengan para terdakwa bervariasi, mulai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar.
  • Pihak pembela menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan menguji kedudukan hukum kliennya sebagai tim pemenangan.

SURABAYA | SIGAP88 — Dugaan praktik ijon fee dalam pengelolaan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Empat orang yang diduga berperan sebagai pemberi suap mulai menghadapi proses hukum setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan, Kamis (15/10/2026).

Mereka adalah Mochammad Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya M, dan RA Wahid Ruslan. Keempatnya didakwa terkait dugaan pemberian suap atau ijon fee kepada unsur pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 untuk memperoleh jatah alokasi dana hibah pokir.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini menyoroti dugaan hubungan antara pemberian uang, akses terhadap alokasi hibah, serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan program untuk kelompok masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Handoko Alfiantoro, menyebut nilai uang yang dikaitkan dengan masing-masing terdakwa bervariasi, mulai Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar.

“Ada empat terdakwa, satu Pak Mahrus, Pak Fathullah, Pak Yahya, dan Pak Ruslan. Terkait dakwaan sebagai pemberi suap. Nilainya bervariasi antara Rp2,8 miliar sampai Rp12,2 miliar,” kata Handoko seusai persidangan.

Menurut dia, para terdakwa didakwa menggunakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan skema ijon fee yang disebut menjadi jalan untuk memperoleh alokasi pokir.

“Ini terkait ijon fee, untuk selanjutnya mereka diberikan jatah pokir,” ujarnya.

Alokasi Hibah dan Dugaan Ijon Fee

Perkara ini tidak hanya menyangkut pemberian uang, tetapi juga dugaan keterlibatan para terdakwa dalam pengelolaan alokasi hibah untuk kelompok masyarakat.

Dalam dakwaan sebagaimana dijelaskan jaksa, keempat terdakwa diduga mengelola alokasi hibah pokir senilai Rp6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.

Sementara itu, alokasi hibah yang dikaitkan dengan seorang pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 disebut mencapai Rp242,7 miliar. Angka tersebut berada dalam lingkup anggaran pokir DPRD Jawa Timur periode 2020–2022 yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp6,9 triliun.

Besarnya anggaran tersebut membuat perkara ini tak berhenti pada dugaan transaksi uang. Persoalan yang turut diuji dalam proses hukum ialah bagaimana alokasi hibah diperoleh, siapa yang berperan dalam pengurusannya, dan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, para terdakwa diduga menyerahkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh alokasi pokir. Mereka juga disebut terlibat dalam pengurusan proposal hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban, termasuk dugaan pemotongan dana hibah.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Surat dakwaan merupakan konstruksi tuduhan jaksa, bukan putusan yang menyatakan para terdakwa bersalah.

Kuasa Hukum Pilih Tidak Ajukan Eksepsi

Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Langkah itu, menurut pihak pembela, diambil agar pemeriksaan perkara dapat berlanjut sehingga kepastian hukum bisa diperoleh lebih cepat.

Advokat Suryono Pane mengatakan pihaknya akan memusatkan pembelaan pada persoalan kedudukan hukum para terdakwa, terutama terkait posisi mereka sebagai tim pemenangan atau tim sukses.

“Fokus utama pembelaan adalah menguji kedudukan para terdakwa. Posisi klien kami berada dalam kapasitas tim pemenangan atau tim sukses dalam kapasitas hubungan kerja. Dengan begitu, apakah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?” kata Suryono.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok yang akan diuji dalam persidangan. Status sebagai tim pemenangan, menurut argumentasi pihak pembela, perlu dilihat dalam kaitannya dengan peran konkret masing-masing terdakwa dan dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada mereka.

Di sisi lain, jaksa harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, termasuk dugaan pemberian uang dan kaitannya dengan perolehan alokasi hibah pokir.

Proses peradilan berikutnya akan menentukan apakah rangkaian dugaan tersebut dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, keempat terdakwa tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses