Pamekasan | Sigap88 – Saat menggelar Pres Reliase di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, kepala Lapas (Kalapas) Seno Utomo menegaskan bahwa pemberitaan di media tentang adanya pesta Narkoba jenis sabu di Lapas kelas IIA Pamekasan tidak benar. Rabu (01/06).
Kalapas Seni Utomo menyampaikan bahwa ada laporan dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) FAAM Ke Kanwil Jawa Timur tertanggal 30 Mei kemarin dan kami tindak lanjuti.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku yang empat orang bahwa,Video tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2021,” kata Seno
Dirinya menegaskan bahwa, berita yang beredar bahwa ada pesta sabu di lapas kelas IIA Pamekasan tidak benar. “Betul di lapas kelas IIA Pamekasan ada 4 orang yang sedang melakukan acara seakan akan dia sedang pesta minuman dan pesta sabu,” ucapnya.
“Empat orang tersebut seakan akan sedang pesta minuman keras padahal cuma minum Sprite dan merokok lalu di apload ke WA status dan WA story,” ucapnya.
Selanjutnya, ke empat orang tersebut dilakukan tes urine Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut. “Dari hasil tes Urine yang dilakukan oleh tim dokter lapas dan dinyatakan ke empat WBP tersebut dinyatakan negatif,” jelasnya.
Ke empat orang tersebut adalah inisial M, B,T, dan L, semuanya negatif dan keempatnya di vonis bersalah dikarenakan penyalahgunaan Narkoba, dan ke empatnya kiriman dari Rutan Narkoba kelas I Medaeng.
Kesalahannya adalah dia memiliki hp. “Kami tidak akan kompromi kesalahan yang diperbuat, dan akan di tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya.
“Kami telah memberikan suatu pelayanan yang benar benar fresh tidak ada pungli dan korupsi,” ujar Seno.
Ia menyampaikan, ada tiga hp yang diamankan oleh petugas, dan ketiga hp tersebut diakui milik satu orang dari empat pelaku.
“Sanksi yang akan diberikan adalah, diasingkan selama 2 Minggu, selama 1 tahun kedepan tidak akan menerima haknya, baik remisi, kalau masuk masa PB akan ditunda setahun, serta penerapan sanksi sesuai dengan yang berlaku, Dan apabila ada oknum yang terlibat didalamnya akan segera kami tindak,” terangnya.
Kalapas Seno menyampaikan bahwa, laporan tersebut dilakukan oleh FAAM Kabupaten Sampang ke kantor wilayah Jawa Timur, maka, kami akan minta petunjuk kepada kantor wilayah, bagaimana empat orang WBP yang telah melanggar keamanan dan ketertiban.














