Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kecewa atas putusan bebas kasus pembunuhan terdakwa Ronald Tannur. (Foto: Istimewa)

Surabaya | SIGAP88 – Kajati Jawa Timur(Jatim) Dr Mia Amiati mengaku kecewa terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

“Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” tegas Mia dengan nada kecewa kepada wartawan Kamis (25/7/24)

Menurut Mia, jaksa menuntut berdasarkan fakta dan bukti. Tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP. Namun majelis hakim menvonis bebas dengan pertimbangan sebab kematian tidak diketahui.

“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban,” ucap Kajati Jatim

Tim JPU (jaksa penuntut umum), katanya, juga sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Ini semua menjadi landasan tuntutan JPU.

Advertisement
Baca Juga  Ribuan Siswa RA-MI se Kecamatan Prambon Ikuti Manasik Haji 2024

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan,” ucap Mia dengan nada kecewa

Untuk itu pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” tukas Kajati perempuan pertama di Jatim ini

1721906272077Sementara, Kasie Pidana Umum, Kejari Surabaya, Ali Prakosa SH MH menambahkan kalau hakim tutup mata atas rekaman CCTV ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya.

“Dengan alat bukti yang ada penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan hakim agung untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan yg diajukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), Rabu (24/07/2024)

Baca Juga  Warga Balowerti Kota Kediri Bunuh Adik Kandung, Tancapkan Keramik di Kepala

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya dalam membacakan amar putusan di ruang Cakra PN Surabaya

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,” tegasnya

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum(JPU) segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Baca Juga  Kalapas Kelas IIA Pamekasan dan Dandim 0826 beri Wasbang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sontak mendengar putusan tersebut, seluruh hadirin yang datang tampak terkejut dengan putusan majelis hakim. Ronald yang mendengarkan putusan tersebut menangis haru atas putusan itu.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif,“ ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE