SUMENEP | SIGAP88 – Kalapas kelas III Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim memberikan penguatan tugas dan fungsi pengamanan lembaga pemasyarakatan(Lapas)
menjelang perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru), Kamis (07/12)
Kepala Lapas (Kalapas) kelas III Arjasa Mohamad Irvan Muayat menyampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2023, yang isinya
Pertama, meminimalisir dan mengurangi gangguan Keamanan dan Ketertiban (kamtib). Kedua meningkatkan keamanan dan kewaspadaan selama 24 jam staf gabungan dengan menambah bantuan pengamanan dari unsur staf.
“Ketiga, koordinasi dengan TNI dan Polri terkait bantuan Pengamanan, Ke empat yakni kegiatan intelijen dan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Kelima melaksanakan tugas sesuai SOP dan tidak menyalahgunakan wewenang, Keenam, petugas P2U wajib menggeledah badan pegawai dan barang bawaan pegawai yg masuk ke dalam lapas, baik waktu jam kerja, maupun di luar jam kerja dan didokumentasikan” kata Irvan
Masih kata Irvan, yang ketujuh, pada perayaan Natal dan Tahun baru Ka UPT, pejabat dan seluruh petugas berada di tempat dan tidak dibenarkan meninggalkan kantor,
Kemudian ke delapan, menangguhkan pemberian cuti 1 minggu sebelum natal, dan 1 minggu setelah tahun baru.
“Kesembilan penggeledahan yang dilakukan secara gabungan bersama TNI, Polri, kesepuluh Tidak di perkenankan mengadakan pesta akhir tahun, petasan dan lain lain, kesebelas, semua kegiatan wajib melampirkan dokumentasi” papar Irvan
Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat tingkat keamanan dan mencegah serta meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas III Arjasa.
“Melalui kegiatan ini, akan memperkuat tingkat keamanan dan mencegah serta meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas kelas III Arjasa,” tegasnya
Sekedar diketahui, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan(Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim Asep Sutandar agar Kalapas berserta jajaran berkomitmen senantiasa melaksanakan 3+1 sebagai kunci Pemasyarakatan Maju dalam rangka mencegah dan meminimalisir gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas. (*)