Surabaya | SIGAP88 – Sejumlah demonstran yang mengatasnamakan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (21/2). Mereka menggelar aksi lantaran mensinyalir adanya dugaan korupsi terkait persoalan dana hibah di Provinsi Jawa Timur
Ali Rofiq selaku Kordinator lapangan (Korlap) aksi mengatakan, anggaran yang digunakan untuk belanja langsung maupun belanja tidak langsung terindikasi tindak pidana korupsi terkait realisasi APBD
“Setiap tahun sudah jelas pasti ada indikasi korupsi dana hibah (Belanja Hibah) yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif, hal ini sudah menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang harus tegas dalam menyelesaikan persoalan ini”. kata Rofiq Selasa (21/2/2023) saat memimpin langsung para pendemo
Rofiq mengungkapkan, persoalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Prawansa dan Emil Elistianto Dardak Sejak tahun 2019 sampai 2023 setiap tahun selalu menuai masalah
Rofiq menambahkan, diketahui dana hibah Pemprov Jatim dari tahun ke tahun sampai saat ini selalu mengalami angka kerugian uang negara triliunan rupiah berdasarkan LHP BPK RI
“Berdasarkan fakta dalam pekerjaan yang bentuknya dana hibah ini dijual belikan kepada masyarakat melalui KORLAP POKMAS mencapai fee 40% dari anggaran yang di kelola, dan sangat wajar apabila jual belinya mencapai 40% sehingga pekerjaan lapangan sangat amburadul dan bahkan fiktif”. terangnya
Oleh sebab itu kata dia, dari kejadian tersebut dana hibah setiap tahun yang disajikan oleh APBD Provinsi Jawa Timur mulai tahun 2019 sampai 2023 kurang lebih Rp. 10 Triliun dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Hibah Sejak Kepemimpinan Khofifah-Emil tahun 2019 sebesar : Rp.8.897.604.957.124,00 Pasca P-APBD, tahun 2020 sebesar : Rp 10.080.713.190.142,00 Pasca P-APBD tahun 2021 sebesar : Rp 9.259.050.002.270,00 Pasca P-APBD, pada tahun 2022 Sebesar : Rp 9.402.180.000.000,00 Pasca P-APBD tahun 2023 sebesar : Rp 3.704.144.127.678,00 Rancangan KUA-PPAS 2023
“Bisa di pastikan dana hibah yang begitu besar anggarannya itu hanya dikelola oleh eksekutif dan legislatif daerah berdasarkan aspirasi yang dihimpun oleh Gubernur dan bentuk Programnya adalah Hibah Gubernur (HG) dan Pokok-Pokok Pemikiran Anggota DPRD (Pokir) yang merupakan asprasi masyarakat yang dititipkan”. tegasnya
Anggaran tersebut 80-90 Persen dikelola oleh esksekutif daerah dan 10-20 Persen dikelola oleh legislatif daerah yang setiap tahun menjadi atensi korupsi oleh pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dari hal tersebut kalau dibiarkan maka akan menjadi malapetaka kepada masyarakat di Provinsi Jawa Timur. Dan oleh karenanya kami menuntut kepada Gubernur Jawa Timur harus bertanggung jawab dengan adanya Jual-Beli Hibah di kalangan masyarakat yang mencapai 40% dari anggaran hibah”. tegasnya
Sementara, sejak awal massa aksi dari Jaka Jatim melakukan demo di depan gedung Gubernur Jatim hingga bubar, tidak ada satupun pihak yang menemui massa aksi