“Issu” Pengosongan Tanah Desa Warungdowo, Ini Kata Kuasa Hukum Romi

154

Pasuruan, Sigap88 – Menyangga atas pemberitaan yang beredar terkait dengan ‘pengusiran’ terhadap bos bengkel saudara M. Romli dari obyek tanah lapangan Warungdowo, pihak pengacara M. Romli menggelar Press Release.

Press Release yang digelar penasehat hukum (PH) M. Romli alias Romi di rumah makan kebon Pring Gadingrejo Kota Pasuruan, itu sebagai bentuk hak jawab, atas pemberitaan disejumlah media tentang pengosongan lapangan Warungdowo.

Dalam pemberitaan yang beredar, hasil dari press release yang dilakukan oleh Kades setempat, dinilai sepihak dan tidak dijelaskan secara menyeluruh apa yang menjadi putusan kasasi yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Hal itu disampaikan M. Romli, melalui kuasa hukumnya Mas Bukhin dan Partner saat membacakan hak jawab atas pemberitaan yang dimaksud.

“Bersama ini kami sampaikan sebagai hak jawab kami atas berbagai berita terkait kasus tanah negara, yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, yang kami kuasai secara turun temurun,” jelas Masbuhin, Sabtu (9/24).

Menurutnya, tanah seluas 9.000 m2, itu sudah dikuasai oleh kliennya mulai dari orang tua M. Romli, yakni Moch Soleh (Alm) sejak tahun 1958 hingga saat ini.

“Di atas tanah dan bangunan obyek Sengketa tersebut belum pernah dilekati hak apapun sampai hari ini, sehingga belum terbit Sertifikat Kepemilikan atas tanah obyek sengketa, hal itu dikuatkan bukti surat jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Di atas tanah dan bangunan obyek sengketa pada lapangan desa Warungdowo, diketahui terdapat 3 (tiga) pihak yang klaim dan merasa berhak memiliki, diantaranya Moch. Romli, dasarnya adalah penguasaan fisik tanah secara turun temurun dari Orang tuanya sejak tahun 1958, dan Surat Izin Usaha Bengkel berlaku s/d sekarang,
Kepala Desa Warungdowo, dasarnya leter C, yang baru diterbitkan tahun 2002, No.2069 dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember, dasarnya Asset Kementerian Keuangan (Eks emplasemen Stasiun Warungdowo).

Baca Juga  DLH Kabupaten Sumenep Kolaborasi dengan Medco Energi Oil dan Gas Tanam Bibit Pohon

Diketahui bahwa, baik M. Romli maupun Kepala Desa Warungdowo, pernah saling gugat atas obyek tanah yang tengah dikuasai oleh M. Romli, melalui Pengadilan Negeri Bangil, pada tahun 2022 kemaren, dan keduanya dinyatakan tidak berhak atas tanah tersebut.

“Belum adanya putusan Pengadilan Negeri Bangil yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut milik siapapun, baik Moch. Romli maupun Kepala Desa Warungdowo, atau PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember” tegasnya.

Berkaitan dengan pemberitaan pengosongan obyek tanah atau ‘pengusiran’ terhadap M. Romli dari tanah tersebut, Masbuhin menegaskan bahwa hal tersebut belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Bangil.

“Belum adanya Putusan Pengadilan Negeri Bangil yang menyatakan “Menghukum dan Memerintahkan Kepada Moch Romli untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan Obyek Sengketa, sehingga, berita dan informasi kalau ada pihak yang akan memohonkan eksekusi dan akan ada eksekusi atas tanah dan bangunan Obyek Sengketa yang dikuasai Moch. Romli Oleh Pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil adalah tidak benar serta tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-05 dan Polsek Larangan Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Trasak

Dikatakan Masbuhin, segala Upaya Permintaan meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa tanpa adanya penetapan Pengadilan Negeri Bangil atau putusan yang memerintahkan meninggalkan atau mengosongkan sebuah tanah dan bangunan, salah perbuatan yang melanggar hukum.

“Harus ada putusan PN Bangil, yang memerintahkan untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa tersebut. Kalau tidak ada, itu adalah perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, dan bisa dikualifikası sebagai eksekusi ilegal (liar) serta melanggar hukum,” katanya.

Sementara, Peluang Sengketa pardata baru atas obyek tanah tersebut bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Bangil, sehingga pihak M. Romli melalui kuasa hukumnya Masbuhin & Partners bakal menggugat Kepala Desa Warungdowo dan PT. Kereta Api Indonesia.

Kami telah dari Kantor Hukum di Surabaya “Masbuhin & Partners” telah ditunjuk M. Romli, untuk mengajukan gugatan baru kepada Kepala Desa Warungdowo
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember,” ungkapnya.

Terkait adanya putusan pengadilan Negeri Bangil, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI yang dijadikan bahan press release Kepala Desa Warungdowo kemarin perlu kami jelaskan sebagai berikut :

Terkait adanya putusan pengadilan Negeri Bangil,Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI yang dijadikan bahan press release Kepala Desa Warungdowo kemarin perlu kami jelaskan sebagai berikut :

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong bersama Warga Desa Klompang Timur Semai Bibit Padi

Moh. Romli menggugat Kepala Desa Warungdowo di Pengadilan Negeri Bangil (Dalam Konvensi), Baca dengan teliti Perkara No. 20/Pdt.G/2022/PN.Bil ;

Kepala Desa Warungdowo juga Menggugat Romli di Pengadilan Negeri Bangil (Dalam Rekonvensi), Baca dengan teliti Perkara No. 20/Pdt.G/2022/PN.Bil ;

Baik Gugatan Moch.Romli maupun Gugatan Kepala Desa Warungdowo, kedua putusannya SAMA SAMA DITOLAK oleh Pengadilan Negeri Bangil Dan sama sama dihukum untuk membayar biaya perkara.

Putusan Pengadilan Negeri Bangil tersebut telah dikuatkan dan dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Sehingga sudah benar menurut hukum dan wajar kalau penguasaan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dilakukan Moch. Romli tidak bisa dieksekusi oleh Juru Sita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil karena kedua gugatan (baik Moch. Romli dan Kepala Desa Warungdowo) keduanya juga ditolak dan tidak dikabulkan seluruhnya.

Demikian pula Kepala Desa Warungdowo tidak memiliki hak untuk meminta dan memerintahkan Moch. Romli untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa perintah resmi Juru Sita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil. Begitu aturan dan prosedur hukum memahami isi putusan sengketa perdata ini. (Gun)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE