Sumenep | Sigap88 – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur Agus Dwi Saputra mengungkapkan tentang kekosongan jabatan kepala sekolah Dasar (SD) dikarenakan adanya aturan baru.
“Kekosongan jabatan kepala SD dikarenakan kendala aturan yang saat ini harus sesuai regulasi,” kata Agus Dwi Saputra saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. Senin (31/07).
Regulasi tersebut kata Agus, segala kebijakan yang berkaitan dengan Kepala Sekolah harus melalui prosedur yang ada. “Calon kepala sekolah diambil secara otomatis dari guru penggerak yang pernah mengikuti proses sebagai guru penggerak,” ungkap Agus.
“Ada perbedaan pengangkatan kepala sekolah sekarang dengan dulu. Kalau dulu melalui proses Diklat calon kepala sekolah, dan kalau sekarang untuk jadi kepala sekolah harus menjadi guru penggerak dulu,” paparnya.
Agus menjelaskan, untuk jadi guru penggerak, pihak guru harus melalui proses tahapan seperti, guru harus mengikuti tes guru penggerak selama 6 bulan sampai mendapatkan sertifikat. hal itu ditentukan oleh pusat.
Saat ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Sekda untuk membahas kekosongan kepala sekolah SD Negeri saat ini, tidak akan segera dilakukan pengisian kekosongan.
“Guru penggerak ini secara otomatis akan menjadi kepala sekolah, dan kami (Disdik) sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda dan semua tim yang terlibat. Karena kan ada BKPSDM juga, kami dari Diknas hanya sifatnya mengajukan nama-nama guru penggerak tadi untuk diangkat menjadi kepala sekolah,” terangnya.
Ditanya jumlah guru penggerak yang ada di Kabupaten Sumenep saat ini hanya ada 50 orang lebih, Kadis Pendidikan Agus Dwi Saputra menegaskan, tetap akan segara dilakukan sesuai jumlah yang ada.
“Jadi sisanya 70 sekian SD yang mengalami kekosongan kepala sekolah itu tetap harus dijabat oleh Plt. Sebab memang aturannya dari pusat ya begitu. Sampai nanti ada lagi guru penggerak, baru dilakukan atau diisi Kepala Sekolah definitif” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pengawas SD di Kepulauan Sapudi menyampaikan, sebenarnya, kekosongan kepala sekolah ini dikarenakan aturan yang ada.
“Di Kabupaten Sumenep, sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) kepala sekolah tidak bisa merangkap kepala sekolah SD yang sedang kosong, dan saat ini sesuai regulasi jabatan kepala sekolah secara otomatis diambilkan dari guru penggerak,” ucapnya