Ini Pesan Bupati Pamekasan kepada Penerima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

72

Pamekasan | Sigap88 – Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S.Psi berpesan kepada penerima santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar dana yang di terima dipergunakan dengan baik.

Pesan tersebut disampaikan oleh Baddrut Tamam saat pelaksanaan Launching dan Penyerahan Manfaat BPJS yang berlangsung di Peringgitan dalam Mandhapa Aghung Ronggosukowati. Rabu, (23/03).

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan menyampaikan, kerja sama antara Pemkab Pamekasan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada pegawai non ASN.

Baca Juga  Antisipasi Demam Berdarah Dengie, Puskesmas Gili Genting Masivkan Sosialisasi Melalui Posyandu

“Hendaknya dana yang telah di terima dipergunakan untuk pendidikan anaknya, sehingga anak bisa mengejar cita citanya,” kata Baddrut Tamam kepada semua ahli waris pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Pamekasan.

Dirinya berpesan pula kepada ahli waris agar selalu memperhatikan dan mendorong agar anaknya bisa mengenyam pendidikan yang baik, agar kelak menjadi anak yang sukses.

“Alhamdulillah bantuan jaminan kematian bagi non ASN sudah keluar semuga dapat bermanfaat bagi putra putrinya untuk mengenyam pendidikan yang layak,” imbuhnya.

Sementara itu Vinca Meitasari selaku kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura menyampaikan, total peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan sebanyak 270 ribu angkatan kerja yang telah terdaftar sebanyak 14 persen.

Baca Juga  Achmad Fauzi Blusukan ke Pasar Pabrik Kalianget

“14 persen yang sudah terdaftar tersebut terdiri dari formal maupun non formal,” jelasnya.

Vinca mengatakan bahwa penerima BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada tahun 2022 dan langsung dapat. “Ini pengajuan tahun 2022 dan langsung dapat karena sudah menjadi peserta,” ucapnya

Dijelaskan Vinca bahwa BPJS mempunyai program jaminan kehilangan pekerjaan merupakan santunan pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami PHK

Baca Juga  Tim Hukum Paslon Kharisma Adukan Temuan Saksi ke Bawaslu Pamekasan

Apabila badan usahanya tertib di empat program secara otomatis ikut di JKP, tapi apabila tenaga kerjanya di PHK akan dapat manfaat.”Total yang diberikan kepada 10 ahli waris sebesar Rp 382 juta,” jelasnya.

“Dengan program ini, kami berharap masyarakat Pamekasan bisa merasakan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE