Hendak Transaksi Sabu, Warga Kecamatan Talango, Sumenep Diringkus Polisi

41

Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil meringkus seorang tersangka penyalah gunaan Narkoba jenis sabu. Kamis (08/12) sekira pukul 21.00 wib.

Tersangka bernama inisial TL (55) warga Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipinggir jalan desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Iptu Taufik Rahman menyampaikan, penangkapan terhadap TL atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang meresahkan.

Baca Juga  Lama Tak Beroperasi, LSM KPK Madura Soroti KMP Dharma Bahari Sumekar I dan KMP Dharma Bahari Sumekar III

Selanjutnya, anggota reskoba melakukan penyelidikan secara intensif, kemudian mendapat informasi bahwa TL akan melakukan transaksi narkoba dengan melintas di daerah jalan raya desa Kombang dengan memakai motor Vario Techno 125 FI warna orange.

Kalau, petugas melakukan penghadangan dan meringkus TL yang dilanjutkan penggeledahan badan. “Dari penggeledahan tersebut petugas berhasi menemukan barang bukti di saku baju sebelah kiri yang dikenakan oleh TL berupa 1 pucket plastik kecil berisi serbuk sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” terangnya.

Baca Juga  Tiga WBP Lapas Arjasa Akan Mendapatkan Bebas Bersyarat

“Saat ditunjukkan oleh petugas, TL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ucap Iptu Taufik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TL beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“TL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE