SUMENEP | Sigap88 – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs Achmad Dzulkarnain, MM menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan Verifikasi dan Validasi (Verval) jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Penetapan tersebut telah disampaikan melalui rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep bersama tim DBHCHT yakni, BPKAD, inspektorat Bappeda, Bagian hukum dan Perekonomian.
Selanjutnya data tersebut di masukkan ke Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO), kemudian akan dilakukan penyebaran surat undangan dari BPRS kepada KPM, yang mana sebelumnya di sesuaikan dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) apakah yang bersangkutan ada apa tidak, calon penerima dipastikan bukan ASN atau TNI/Polri dan bukan perangkat desa.
“Dipastikan satu KK satu Penerima,” ucap Kadinsos Sumenep Achmad Dzulkarnain. Kamis (30/11).
“Kami telah melakukan Verval Penerima bansos DBHCHT sesuai dengan data dari Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja,” katanya.
Izoel sapaan akrab Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep menjelaskan, dari hasil verval tersebut ditetapkan sebanyak 3.150 KPM. Rinciannya 1.215 dari buruh tani 1.935 buruh pabrik rokok.
“InsyaAllah Minggu depan pihak Bank BPRS melakukan MoU untuk melakukan pencairan kepada semua KPM,” jelasnya.
Mekanisme pencairan sambung Izoel KPM menerima undangan dan ada barkotnya.
“Pihak Bank BPRS akan melakukan penyaluran sampai tanggal 27 Desember 2023,” terangnya.
“Kalau SK sudah keluar langsung dilakukan pencairan oleh Bank BPRS kepada KPM dan di pastikan tidak ada pemotongan berupa apapun,” tegas Izoel.
Sekedar diketahui, besaran dana DBHCHT yang melekat di Dinas Sosial P3A Sumenep sebesar Rp 2,8 milyar “yang di alokasikan kepada Bansos dan BOP” pungkasnya