Ringkasan Berita

  • Unit Reskrim Polsek Talango mengamankan dua pria berinisial R (37) dan H (28) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kecamatan Talango, Sumenep.
  • Polisi lebih dulu menggerebek rumah R di Desa Gapurana dan menemukan 0,06 gram kristal diduga sabu beserta alat isap.
  • Berdasarkan keterangan R, petugas kemudian menangkap H di rumahnya dan menyita uang Rp30.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu.

SUMENEP | SIGAP88 — Penggerebekan sebuah rumah di Dusun Pangdagang, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, berujung pada penangkapan dua pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Talango pada Kamis (15/10/2026) di dua lokasi berbeda dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolsek Talango, Iptu Waluyo, menjelaskan bahwa penindakan bermula ketika anggota Unit Reskrim mendatangi rumah R. Saat penggerebekan berlangsung, R diduga sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu.

Petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat isap sabu atau bong berbahan botol plastik, satu korek api gas berwarna biru, satu pipet kaca, serta satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 0,06 gram.

Dari pemeriksaan awal, R mengakui barang bukti tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. Ia juga menyebut H, yang merupakan tetangganya, sebagai orang yang memberikan sabu tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu. R juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari H,” kata Waluyo.

Penangkapan Berlanjut ke Rumah H

Keterangan R menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak ke lokasi kedua. Polisi kemudian mendatangi rumah H dan mengamankannya.

Di lokasi tersebut, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi penjualan sabu kepada R.

Dengan demikian, penindakan dilakukan melalui dua tahap. Pertama, penggerebekan di rumah R di Desa Gapurana yang diduga menjadi lokasi penggunaan sabu. Kedua, penangkapan H di rumahnya setelah namanya disebut dalam pemeriksaan awal R.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Talango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep guna kepentingan penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

☕
Traktir Kopi SIGAP88
Dukung SIGAP88 untuk terus menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Dukung SIGAP88
📰 Baca Versi E-Paper
Baca berita ini dalam tampilan koran digital SIGAP88.
BUKA VERSI KORAN

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses