Gegera Cemburu Bukiman Warga Desa Bangkes, Pamekasan Berurusan Dengan Polisi

166

PAMEKASAN | Sigap88.com – Satreskrim Polres Pamekasan, Polda Jatim berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di dusun Jalinan Timur desa. Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten setempat pada Selasa, 14 Nopember 2023 sekira pukul 04.00.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, SH dalam rilis group Mitra Polres menyampaikan, kejadian penganiayaan berat dilakukan oleh Bukiman (40) warga desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten setempat terhadap Rukli (55) yang merupakan satu desa dengan tersangka Bukiman.

“”Modus operandinya dikarenakan tersangka sakit hati /cemburu terhadap korban di karenakan menurut tersangka, korban selalu mengatakan bahwa Istri tersangka merupakan istri korban.,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Sri Sugiarto.

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur beri Motivasi Petani Cabai

Kasi Humas Sri menjelaskan, saat korban Rukli hendak menaikan sayuran ke mobil tiba-tiba tersangka Bukiman langsung menyerang korban dengan cara tersangka keluar dari dalam mobil (angkutan umum)

“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban beberapa kali dengan mengenai bibir korban, dagu korban, bahu kiri korban, lengan kanan korban, pergelangan tangan kiri dan dada sebelah kanan korban, sehingga korban roboh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga  Mobil Sehat RSUD dr Moh Anwar Sumenep Percepat Antar Pasien ke Rumah

Selanjutnya, warga setempat melaporkan ke Polsek Kadur atas kejadian penganiayaan tersebut, lalu unit opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melaksanakan lidik keberadaan tersangka.

“Satreskrim Polres Pamekasa sekira pukul 21.00 wib, berhasil diamankan saat bersembunyi di Belakang salah satu pondok pesantren di desa.kadur. kecamatan setempat,” jelasnya

Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban dikarenakan tersangka sakit hati /cemburu terhadap korban yg selalu mengatakan bahwa Istri tersangka merupkan istri korban.

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol : Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755 Jadikan Semangat Pembangunan

Kondisi korban saat ini, masih dalam perawatan di RS. M. Nur Pamekasan dan sudah dalam keadaan mulai membaik.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, dan saat ini teraangka diamankan di Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE