FKMS Temukan Dugaan Korupsi di Sudin SDA Jakarta Selatan

Paulus Junjung Diduga 'Pemain Anggaran'

261

JAKARTA | SIGAP88 – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) membeber hasil temuannya terkait dugaan tindak pidana korupsi keuangan negara, di sejumlah proyek yang dikerjakan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) di Kota Jakarta Selatan. Itu disampaikan Sutikno, Koordinator FKMS dalam pres rilis yang dikirim, Rabu (3/4/2024).

“Temuan yang kami dapat, ada sejumlah kejanggalan pekerjaan proyek. Terlalu banyak terjadi praktek korupsi dan rekayasa anggaran. Kami menyebut ini perbuatan brutal yang dilakukan oknum yang sehari-hari menjabat sebagai Kasie Pemeliharaan,” terang Sutikno.

Pria berjenggot itu menjabarkan sejumlah pekerjaan dibawah tanggungjawab Paulus Junjung, yang diduga ‘dimainkan’ anggarannya, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan menguntungkan pribadinya.

Advertisement

“Misalnya, di tahun anggaran 2022 Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adminitrasi Jakarta Selatan, mendapat anggaran sebesar Rp.165,588 miliar. Untuk 229 kegiatan dengan rincian 215 kegiatan melalui penyedia dengan nilai Rp.94,767 miliar dan 14 kegiatan melalui swakelola dengan nilai Rp.70,821 miliar. Kami menduga banyak terjadi korupsi dalam anggaran tersebut,” urainya.

Baca Juga  Kapolres Pamekasan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024

Kegiatan yang melalui penyedia, disebut paling rawan terjadi praktek korupsi, dari 215 kegiatan itu sebanyak 5 kegiatan dilakukan dengan cara tender.

“Nah dari lima paket tersebut total nilainya Rp. 27,5 miliar. Yang terbesar adalah Pembangunan Drainase Bawah Tanah (Jacking) di Jalan Ciledug Raya Kecamatan Pesanggrahan dan di Jalan Pejaten Raya Kecamatan Pasar Minggu senilai Rp. 14.121.183.270,00,” ujarnya.

Dia menyebut, dalam proses lelangnya saja proyek ini sudah ada masalah, tercatat proyek ini memiliki Pagu yang dibawah HPS yang diumumkan. Dan nilai kontraknya sama dengan Pagu yang diumumkan SIRUP milik Pemprov DKI, yang proyeknya dimenangkan oleh PT. PUBAGOT JAYA ABADI.

“Mungkin di Jaksel penyedia ini tidak familiar, namun tidak di Jakarta Timur, pernah gagal bangun taman di Kampung Dukuh. Kami mendapati proyek yang bernilai besar ini mengalami perpanjangan sebanyak dua kali, sehingga melewati tahun anggaran 2022. Kontrak awal paket ini dimulai 2 juni 2022 sampai 15 Desember 2022,” urainya.

Baca Juga  Puncak HPN Jawa Timur 2024, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award

Dan, pada 16 Desember dilakukan perpanjangan selama 50 hari. Setelah diperpanjang ternyata pekerjaan juga belum selesai. Terus dilakukan perpanjangan lagi selama 30 hari, total ada perpanjangan selama 80 hari.

Sampai batas akhir perpanjangan pada 5 Maret 2023, kondisi pekerjaan hanya selesai 75 persen.

“Mirisnya, selama proses perpanjangan proyek tersebut, kontraktor tidak dikenakan denda sebanyak 8% dari nilai proyek atau sebesar Rp. 1,12 miliar. Bahkan ada pengakuan hutang oleh Sudin SDA Jakarta Selatan kepada penyedia sebanyak Rp. 1,2 miliar. Dan Sudin SDA sudah membayar kepada penyedia sebanyak Rp.10,59 miliar, ini aneh,” urai Tikno.

Baca Juga  Polres Pamekasan Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Semeru 2024

FKMS menilai praktik seperti ini sebagai praktik brutal dalam dugaan tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak, kontraktor hanya mampu selesaikan 75 prosen, padahal waktunya sudah diperpanjang dan tidak dikenakan denda, ditambah ada pengakuan hutang.

“Ini benar-benar keterlaluan, Santo dan Paulus Junjung melakukan praktek brutal perbuatan korupsi. Kami terus mengumpulkan data dan keterangan serta bukti. Apakah dalam pengadaan lainnya juga ada praktek seperti ini. Nanti, kalau sudah komplit akan kami bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Tikno, yang getol melakukan pengawasan proyek plat merah tersebut. (rls/red)

Sampai berita ini dipublikasikan pihak Sudin SDA Jaksel belum bisa dimintai keterangan, baik melalui kepala Sudin-nya yakni Santo dan Kasie Pemeliharaan-nya. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE