KEDIRI | SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota(Polresta) Kediri berhasil mengagalkan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang dilakukan FJC (20) di pinggir jalan timur Pabrik Gula Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Pelaku FJC warga asal Kelurahan Setonopande, Kota Kediri. Dari informasi yang didapat, pelaku merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan FJC, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 klip sabu-sabu dengan berat 1,5 gram. Selain itu juga disita 1000 butir pil dobel L, 1 buah pipet kaca, 1 bong alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong dan 1 buah ponsel.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar
Dan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut” kata Henry, Selasa (1/2)
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 197 sub pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan