TULUNGAGUNG, SIGAP88 – NY (18), dibekuk Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tulungagung karena kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak bali (arkali), Kamis (3/3/2022) sekira pukul 21.30 Wib.
NY warga asal Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar berhasil dibekuk saat berada di depan warung kopi masuk Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan.
Hal ini, mengingat efek setelah mengkonsumsinya akan kehilangan kesadaran dan akan melakukan perbuatan yang diluar nalar dan diluar kendali karena kehilangan kesadaran.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, dari penangkapan terhadap pelaku, anggota menyita barang bukti berupa sebuah kardus yang berisikan 47 botol miras jenis arak bali ukuran 600 ML, 2 buah HP, uang tunai Rp. 200.000 (hasil penjualan miras arak bali) dan 1 unit sepeda motor dengan Nopol AG-2375-KCC.
“Karena mengedarkan miras tanpa adanya surat ijin/surat edar yang sah di Kabupaten Tulungagung, remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya, Sabtu (5/3/2022).
Tersangka telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung. (pRiez)