Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polsek Jogoroto

Ratusan Butir Pil Dobel L Berhasil Disita

60

Jombang | Sigap88 – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang berhasil membekuk dua pengedar pil koplo di Jombang. Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil menyita 477 butir pil dobel L dari tangan pelaku.

Kapolsek Jogoroto AKP Darul Hudha mengatakan, awalnya petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RD (34), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito yang kedapatan membawa 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) pil dobel L di depan warung Dusun Gerih Desa Janti Kecamatan Jogoroto Jombang, pada Selasa (10/9/2024).

Kepada petugas, RD mengaku membeli barang haram itu dari SH (32), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Polisi langsung bergegas meringkus pelaku di tempat tinggalnya di Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Rabu (11/09/2024).

Baca Juga  Tiga Kasus Pidana Terima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Sumenep

“Setelah menangkap tersangka SH, polisi lantas menggeledah rumahnya. Dalam penggeledahan ini, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 10 pil dobel L, 1 plastik klip berisi 7 pil dobel L dan 1 unit HP Merk OPPO A53,” ujarnya, Kamis (12/09/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SH, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut didapatnya dari AW (23), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AW di rumahnya.

Baca Juga  Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 22 Jerigen Tuak Asal Tuban

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AW, ditemukan barang bukti, pil dobel L dengan total keseluruhan 460 butir Pil LL, 1 (satu) unit HP, dan Uang tunai Rp 325 ribu,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 UU R.I. No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Sumenep: Kesadaran Masyarakat Tentang Berlalulintas Tinggi

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKBP Eko Bagus.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE