DPRD Sumenep Setujui Penambahan OPD di Lingkungan Pemkab Sumenep

392

Sumenep | Sigap88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep telah menyetujui penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sumenep).

Sebelumnya keberadaan OPD di Pemkab Sumenep ada 24 OPD dan dengan penambahan 3 OPD menjadi 27 OPD.

Hal itu tertuang dalam Perubahan Peratuan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru disahkan DPRD.

“Adapun tiga OPD baru yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” ungkap ketua Pansus DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma. Senin (18/09).

Menurutnya, penambahan OPD di Kabupaten Sumenep melalui proses pembahasan panjang, DPRD Sumenep akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan Perda No 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam forum Paripurna. Pengambilan Keputusan Raperda tersebut diawali dengan Laporan Pansus.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Soroti Apotek yang Kian Menjamur di Kota Keris

“Penambahan OPD tersebut terdiri dari Badan dan Dinas dan telah tertuang dalam perda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru disahkan DPRD,” kata Herman Dali Kusuma.

Hal itu kata H. Herman, berdasarkan hasil pembahasan baik Internal maupun Eksternal Pansus bersama Instansi terkait menyutujui adanya pemekaran atau penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari yang awalnya 24 menjadi 27 atau bertambah 3 OPD dengan membentuk OPD baru dan memisahkan beberapa urusan yang satu rumpun menjadi Satuan Kerja tersendiri.

Baca Juga  Kader Posyandu Desa Pagerungan Besar Sapeken Wakili Kabupaten Sumenep di Jambore Kader Posyandu Jatim

“Penambahan OPD itu untuk memaksimalkan kinerja perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya,” papar Politisi senior Partai K bangkitan Bangsa (PKB).

Herman menyebut, Pendapatan Daerah sebelumnya satu rumpun dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan Disnaker bergabung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasyiadi menyatakan, akan menindak lanjuti Perubahan Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan OPD yang baru disahkan DPRD itu dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga  Ketua Brigade 571 TMP Madura Sebut PT Sumekar Line Tak Becus Kelola Aset Daerah

Dalam Perubahan Perda tersebut, tiga OPD baru yang dibentuk yaitu Brida, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Paling lambat awal Januari 2024 kebutuhan tenaga dan jabatan di tiga OPD baru tersebut sudah terisi, bahkan penyusunan APBD 2024 akan disesuaikan dengan Susunan OPD yang baru. Alokasi anggaran untuk program kegiatan tiga OPD itu akan disiapkan mulai tahun depan,” terangnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE