SUMENEP | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji 50 orang Anggota DPRD Kabupaten Sumenep hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 terselenggara di pendopo keraton Soengenep. Rabu (21/08).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Sumenep oleh Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid dihadiri oleh Bupati Sumenep Dr Achmad Fauzi Wongsojudo, anggota Forkopimda Sumenep, para anggota DPRD Sumenep, para pimpinan partai politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan para undangan.
Dalam amanatnya Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan selamat kepada seluruh anggota DPRD Sumenep yang telah dilantik dan diambil sumpah.
“Pengambilan sumpah para anggota DPRD Sumenep, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD” ungkap Bupati Fauzi
Hal ini kata Fauzi, membuktikan bahwa bangsa Indonesia benar benar menjunjung tinggi demokrasi.
“Atasnama pemerintah Kabupaten Sumenep, saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep yang telah menggunakan konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” jelasnya
Bahkan Bupati Achmad Fauzi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat baik KPU, Bawaslu, TNI/ Polri dan seluruh masyarakat yang turut Andil dalam mensukseskan tahapan pemilu.
Bupati menjelaskan bahwa secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah.
“Hak ini termaktub dalam undang undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagainunsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” jelasnya.
Selain itu kata Fauzi, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah melalui partai politik.
“Anggota DPRD mempunyai ikatan yang sangat kuat dengan kepala daerah sebagai kepanjangan tangan dari partai politik,” terangnya.
Bupati juga menegaskan bahwa, sesuai dengan amanat pasal 96 undang undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan bahwa ada 3 fungsi DPRD.
” Tiga fungsi tersebut adalah fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan” tegasnya
Sambung Fauzi, pembentukan peraturan daerah (Perda) dilakukan bersama pemerintah daerah yang berbasis keilmuan dan akademik yang nantinya menjadi refleksi, aspirasi dan kebutuhan masyarakat
Sedangkan fungsi anggaran, harus merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana berdasarkan kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.
“Anggota DPRD mempunyai fungsi pengawasan dengan nerujuk kepada mekanisme dan pengawasan secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan keterangan pertanggung jawaban kepada kepala daerah maupun kebijakan pemerintah daerah secara umum,” tuturnya
“Saya ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang lama sebagai mitra yang telah menjalin kerjasama dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah menyelesaikan segala sesuatunya, sampai purna tugasnya,” pungkasnya