SUMENEP | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna dalam acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033, Selasa(2/10)
Ahmad Naufil sebagai juru bicara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hadir dalam sidang paripurna membacakan pandangan fraksinya, sesuai dengan Nota penjelasan Raperda atas perubahan peraturan daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2023.
Pertama, Pemerintah Daerah melalui Raperda RT-RW yang baru harus, lebih diperjelas tentang ruang pemanfaatan wilayah.
“Pemerintah Daerah harus memperjelas tentang pemanfaatan tata ruang wilayah,” ungkap Naufil.
Masa kata Naufil, seperti mana zona jangka panjang dan menengah agar lebih bermakna untuk ruang nasional, ruang wilayah provinsi dan penataan wilayah Kabupaten sehingga pengendalian pemanfaatan tidak saling melempar kewenangan.
“Ini bertujuan agar tidak saling melempar kewenangan,” jelasnya.
Selain itu sambung Naufil, dalam proses perubahan RT-RW tahun 2012-2023 harus memperhatikan dampak dan manfaat untuk masyarakat pada aktifitas penambangan liar, seperti galian C dan pengalihfungsian lahan dari semua kawasan serap, kawasan pertanian, dan kawasan lindung masih belum jelas keberadaannya.
“Peningkatan suhu akibat perubahan iklim memicu resahnya terumbu karang merupakan persoalan besar di wilayah pesisir dan pulau kecil lainnya yang merupakan tata kelola ruang di wilayah daratan maupun kelautan,” ujarnya.
“Hal itu merupakan suatu persoalan yang harus di perhatikan demi kesejahteraan masyarakat pesisir,” jelasnya.
Mengakhiri pembacaan pandangan fraksi PKB, Naufil memaparkan tentang pemetaan kawasan lindung harus diperhatikan resiko terhadap resiliensi terhadap bencana. “ini dikarenakan perubahan iklim dan rusaknya kawasan yang akan memunculkan potensi kerentanan wilayah akibat peralihan fungsi lahan dan pengrusakan lain akan mengancam stabilitas lingkungan,” terangnya.
Lanjut Naufil, harus ada peninjauan kembali oleh pemerintah sebab pengembangan sumber daya alam (SDA) sumber daya buatan dan sumber daya manusia (SDM) akan mengalami perubahan sehingga tata ruang yang dipergunakan tetap memegang terhadap aturan yang lama dikhawatirkan akan banyak yang salah masuk ruang yang salah.
“Hal ini untuk memaksimalkan rencana tata ruang wilayah kabupaten Sumenep, yang poin akhir RT-RW adalah untuk menuju kehidupan berkelanjutan yang lebih maju dan progresif,” pungkasnya