Pamekasan | Sigap88 – DPRD Pamekasan menggelar rapat paripurna penetapan calon Wakil Bupati sisa masa jabatan 2018-2023 yang terselenggara di ruang rapat kantor DPRD Pamekasan. Kamis (17/03).
Hadir dalam gelaran tersebut Ketua DPRD Pamekasan H. Fathorrahman, Wakil Ketua DPRD H. Herman, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S.Psi, Sekdakab Totok, para anggota DPRD, Forpimda Pamekasan dan para Calon Wakil Bupati Pamekasan.
Ketua DPRD Pamekasan H. Fathorrahman menyampaikan, berdasarkan dengan 213 ayat (4) peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomer 2 tahun 2021 menyatakan, penerapan 2 orang Cawabup
“Dua orang calon wakil Bupati Kabupaten Pamekasan yang telah disetujui dalam rapat badan musyawarah di umumkan secara terbuka dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD Pamekasan,” kata ketua Fathorrahman.
Atas ketentuan tersebut pada tanggal 16 Maret 2022 panitia pemilihan telah melakukan rapat dengan badan musyawarah dan telah disetujui bersama atas kedua calon wakil Bupati Pamekasan.
Maka, hari ini tanggal 17 Maret 2022 kami umumkan melalui rapat paripurna penetapan 2 calon wakil Bupati Pamekasan, sisa masa jabatan 2018 – 2023 ditetapkan nomer urut oleh panitia pemilihan wakil Bupati Pamekasan.
“Penetapan tersebut telah dituangkan dalam berita acara oleh panitia pemilihan wakil Bupati Pamekasan tersebut adalah, Nomer urut 1 Dr.Ir. H. RB Fatah Jassin, M.Si dan Nomer urut 2 Drs Agus Mulyadi. M.Si,” terangnya
Fathorrahman menegaskan, bahwa kedua calon Wakil Bupati tersebut telah mempunyai legalitas maka, akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD. “Atas legalitas keduanya maka akan dituangkan dalam keputusan DPRD Pamekasan,” tegasnya
Dirinya berharap, semua proses pemilihan Wakil Bupati Pamekasan dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan bersama, sukses tanpa kendala apapun