SURABAYA | SIGAP88 – DPRD Jatim menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah menjadi peraturan daerah (Perda). Dimana persetujuan perubahan nomor 13 tahun 2018 tentang produk hukum daerah ini, langsung dipimpin dan ditandantangni oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), Anwar Sadad dan Anik Maslachah, Achmad Iskandar, serta juga Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat gelaran Paripurna di kantor DPRD Jatim, Kamis (12/10/2023).
“Dari kesimpulan pendapat akhir Fraksi di Seluruh DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui. Namun ada beberapa catatan dari Fraksi – fraksi yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk perubahan tentang produk hukum tahun 2018 tersebut,”kata Anwar Sadad dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Sementara, Jubir dari Fraksi PDIP Jatim, Daniel Rohi mengatakan Fraksi PDIP Jatim menyetujui perubahan perda nomor 13 tahun 2018 tentang Produk Hukum daerah tersebut. Namun ada beberapa catat yang perlu diperhatikan.
Fraksi PDI Perjuangan, memahami bahwa pengajuan Perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan menjaga validitas yuridis materi, menjaga validitas yuridis kelembagaan, dan menjaga validitas yuridis prosedur.
Lebih lanjut untuk mencermati tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memandang aturan dan kebijakan yang terstruktur, sistemik dan komprehensif demi menghadirkan tata kelola yang lebih baik adalah sangat penting.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta agar kita bersama memastikan proses dan materi perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini benar-benar terukur, bermanfaat dan berdampak positif bagi kehidupan rakyat Jawa Timur,”kata Daniel yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim itu
Politisi asal Dapil Malang raya ini menambahkan, Fraksi PDI Jatim juga mengapresiasi kepada Bapemperda yang telah bekerja keras menggodok, mengkoordinasikan berbagai hal teknis, serta mematangkan konsep terkait Perubahan terhadap Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ini.
“Perjuangan ini tidak boleh berhenti, tidak boleh kendor, harus tetap membara dalam hati sanubari kita demi menjaga semangat kerjasama dan gotong royong sebagaimana diungkapkan Bung Karno,”pungkas Daniel
Di kesempatan yang sama, Juru Bicara(Jubir) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, Lailatul Qodriyah berharap pengesahan Raperda ini menjadi momentum tepat untuk menyempurnakan Raperda ini tidak hanya dari sisi keselarasan dengan Peraturan perundang-undangan. Melainkan juga ada perbaikan terhadap substansi materilnya.
Politisi asal Dapil Lumajang – Jember ini mengungkapkan, Pertama dari sisi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Gubernur yang akan disusun.
Kedua, pengesahan Raperda ini menjadi momentum untuk memperbaiki proses dan sirkulasi penyusunan regulasi di daerah. Termasuk efektifitas dan efisiensi penerbitan Pergub yang seringkali dibutuhkan secara cepat urgensinya sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan sebuah Perda.
Ketiga, F-PKB sangat mengapresiasi klausul tentang keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan Perda. Sebab aspek partisipasi publik merupakan salah satu hal mendasar dari proses demokrasi.
“Kami harapkan juga, Raperda ini menjadi bagian tidak terpisahkan dalam ikhtiar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik guna mendukung proses terwujudnya good governance di aras lokal, agar dapat menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat Jawa Timur,” kata Lailatul
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan terima kasih kepada pimpinan, dan Anggota DPRD, serta Bapemperda yang telah membahas dan menginisasi pembahasan perubahan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.
“Kami berharap perubahan perda ini nantinya menjawab kebutuhan dan permasalahan hukum berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah. Sehingga kedepan pembentukan produk hukum daerah dapat lebih tertib dalam penyelesaiannya, prosedur, dan tata caranya yang harus dilaksanakan, serta substansinya dapat memberikan manfaat yang sebesar – besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jatim yang adil, makmur dan sejahtera,” pungkas Khofifah