DPO Kasus Arisan Online, Janda Muda Jombang Diringkus di Pulau Bali

286
DPO Kasus Arisan Online, Janda Muda Jombang Diringkus di Pulau Bali
DPO Kasus Arisan Online, Janda Muda Jombang Diringkus di Pulau Bali

JOMBANG | SIGAP88 – Janda muda buronan kasus arisan online akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Jombang. Ia adalah Carolin Cahaya Ningsih (28), janda muda asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Janda beranak satu itu, ditangkap setelah jadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan arisan online yang merugian korbannnya hingga puluhan juta rupiah.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (17/12/2023) lalu, dia ditangkap di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (4/1/2024).

Advertisement

Lebih lanjut Sukaca menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban arisan online yang diselenggarakan Carolin yakni Anik Anita Rahayu (35), warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh.

Baca Juga  Pria Asal Gurah Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

“Korban melapor jadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini, pada bulan Desember 2022,” ujarnya.

Sukaca menambahkan, modus operandi yang dilakukan Carolin ini tergolong menarik, yakni korban ditawari arisan get, sebanyak 6 buah dengan harga yang rendah.

“Karena dijual dengan harga lebih murah, korban kemudian membeli, arisan itu pada tersangka,” tutur Sukaca.

Namun, arisan yang ditawarkan kepada Anik itu, dijanjikan Carolin akan cair pada 6 Mei 2022. Dan pada saat Anik berusaha mencairkannya, pemilik asli arisan get itu tak merasa menjual akunnya kepada siapapun.

Baca Juga  Ribuan Peserta Ikuti Perkemahan Akhir Tahun Permata CAI 2024

“Jadi akhirnya korban merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp 28 juta karena uang yang sudah diserahkan ke tersangka, namun dia tidak bisa lagi mengakses tersangka yang justru melarikan diri,” terang Sukaca.

Selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung Carolin, sama sekali tak memenuhi panggilan petugas. Hingga sekitar Agustus 2023 lalu, polisi menetapkan status Carolin sebagai DPO.

Baca Juga  Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian

“Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku berhasil teridentifikasi di wilayah Bali, hingga dilakukan penangkapan kepadanya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, janda muda beranak satu itu, kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Jombang. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Pelaku ditahan dan pengembangan masih dilakukan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE