SURABAYA | SIGAP88 – Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara terkait sengketa tanah di Pamekasan. Pasalnya belum lama ini sempat viral di media sosial dengan kabar seorang nenek buta yang dikriminalisasi oleh polisi dan ditahan.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan. Kapolres mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini ditangguhkan proses hukumnya.
Dani saat berada di Polda Jatim mengatakan, penangguhan kasus ini karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di PN Kabupaten Pamekasan, dengan register nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Pmk. Gugatan tersebut tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Bahwa adanya perma 1 tahun 1956 dan Pasal 81 KUHP maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan Inkrah gugatan tersebut diatas,” ujar Dani, Rabu (27/4/2024).
“Maka terhadap penyidikan perkara pidana yang kami sampaikan, untuk sementara ini ditangguhkan, sampai dengan adanya putusan inkrah dari gugatan tersebut diatas,” lanjutnya.
Dani menyatakan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang menyeret dua tersangka tersebut. Sebab, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penangguhan penahanan terhadap tersangka Bahriyah tidak didasari kondisi fisik yang sudah tua, tetapi karena ada gugatan perdata dari Bahriyah di PN Pamekasan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perma 1/1956 dan pasal 81 KUHP.
Sekedar diketahui, Kasus tanah antara nenek Bahriyah dan keponakannya, Sri Suhartatik, terus menggelinding. Kasus yang berasal dari laporan anggota Bhayangkari tersebut dilaksanakan Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (27/3).
Gelar perkara yang berlangsung 2,5 jam tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengacu kepada laporan Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Agustus 2022. Gelar ini menghasilkan dua poin. Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Bahriyah telah didapati minimal dua alat bukti.
“Dua alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dengan menggunakan surat palsu berupa SPPT/NOP yakni dengan memakai fotokopi SPPT/NOP lalu diberi nama Bahriyah,” papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Modusnya, lanjut Dirmanto, SPPT/NOP yang asli dijiplak kemudian diketik ulang lalu diganti tahun terbit menjadi SPPT/NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Gladak Anyar bernama Syarif Usman pada tahun 2016.
SPPT/NOP yang dipalsukan ini kemudian dipakai untuk syarat pendaftaran tanah dengan atas nama hak tanah terlapor Bahriyah yang kemudian mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD.
Poin kedua hasil gelar perkara menyebutkan, bahwa dengan adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan yang teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK terhadap Sri Suhartatik maka penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah.