SUMENEP | Sigap88 – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, sebesar Rp 20 miliar yang diperuntukkan penyelesaian pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Kecamatan Guluk-guluk.

Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa dana tersebut akan difokuskan pada penyelesaian pembangunan infrastruktur penting, seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi.

“DBHCHT tahun 2024 ini kami fokuskan kepada infrastruktur penting, seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi,” ucapnya. Selasa (22/10).

Baca Juga  Ratusan Milenial Sahabat Mas Bari Siap Menangkan Paslon Kharisma di Pilkada 2024

Pembangunan KIHT sejalan dengan amanat PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau, di mana proyek ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Mantan kepala DPMD ini menjelaskan, keuntungan utama dari keberadaan KIHT adalah kemudahan dalam proses perizinan dan pembayaran cukai.

Advertisement

“Diskop UKM Perindag akan memberikan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari untuk membantu pelaku industri tembakau,” tegas Ramli.

Hal ini ungkap Moh Ramli, memudahkan mereka dalam pengelolaan izin pabrik, tanpa harus memiliki gudang di lokasi masing-masing.

“Dengan adanya KIHT, kami optimis akan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan menarik lebih banyak investor,” jelasnya.

Baca Juga  Kecamatan Rubaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” ungkap Dadang.

Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Baca Juga  Punya Pneumatic Tube Sistem, Direktur RSUD Moh Anwar Sumenep: Kirim Sampel dan Dokumen Antar Ruangan Semakin Praktis dan Cepat

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” harapnya

“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan KIHT, yang diharapkan dapat memperkuat posisi industri tembakau di pasar global dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE