SUMENEP | SIGAP88 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep masih melakukan verifikasi dan validasi (Verval) terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Kepala Dinas Sosial Mustangin melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos P3A Sumenep Erwien Hendra Laksmono menyampaikan, bahwa pihaknya masih melakukan verval terhadap calon penerima BLT DBHCHT tahun 2024.
“Kami berpatokan kepada data yang diberikan oleh 2 OPD yakni, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep,” kata Hendra. Kamis (30/05).
Menurutnya, sesuai data yang masuk dari Disnaker sebanyak 2000 penerima, sedangkan dari DKPP sebanyak 1150, jadi total kesemuanya sebanyak 3150 calon penerima.
“Data dari Disnaker dan DKPP sebanyak 3150 terdiri dari buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok legal,” tuturnya.
Sedangkan nominal yang akan di bagikan kepada penerima BLT DBHCHT Setiap orang sebesar Rp 900.000 untuk 3 bulan.
“Cairnya BLT DBHCHT untuk bulan Juni, Juli dan Agustus, kemungkinan besar pencairan akan di lakukan pada bulan Agustus langsung 3 bulan, perbulan Rp 300.000,” tegasnya.
Syarat penerima kata Hendra, orang yang benar-benar bekerja di pabrik rokok yang sah (berizin) sebagai buruh pabrik dan buruh tani tembakau. Dengan ketentuan satu KK satu orang yang berhak menerima.
“Kalau calon penerima BLT DHCHT ini punya saudara yang bekerja di tempat atau pabrik rokok yang berbeda, tapi dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama, maka yang berhak menerima hanya satu orang saja,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu data yang dari DKPP sebanyak 1150 penerima. Yang nantinya akan dilakukan pemadatan data. Baru setelah itu dilakukan pencairan.
“Dana masuk ke rekening masing masing melalui Bank BPRS, kami pastikan tidak ada pemotongan apapun karena langsung ke rekening penerima,” imbuhnya.