SUMENEP | SIGAP88 – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep memastikan dana hibah untuk lembaga keagamaan tahun 2025 segera terealisasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinsos P3A Sumenep Mustangin melalui Kepala bidang Kabid Dayasos Agus Budiyanto bahwa tahun 2025 ini dana hibah untuk bantuan lembaga keagamaan telah terserap 97 persen.

“Ketidak tercapainya 100 persen penyerapan dana hibah ke lembaga keagamaan dikarenakan ada lembaga yang tidak memenuhi syarat utama yaitu sertifikat lembaga,” kata Agus Budiyanto. Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga  SMSI Sumenep Sukses Gelar Seminar Nasional Bahas KEK Madura

Menurutnya, bantuan hibah reguler sebesar Rp 7,8 miliar dan dari PAK Rp 4,6 miliar

“Tahun 2025 ini dana hibah untuk lembaga keagamaan totalnya sebesar Rp 12 miliar lebih,” ujarnya

“Dari anggaran yang ada dari reguler ditambah PAK sebesar Rp 12,2 miliar, hanya terealisasi Rp 6,7 miliar, itu masih ada yang berproses untuk di cairkan dengan kisaran sebesar Rp 3 miliar,” tegasnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Dampingi Pengeboran Sumber Air Warga Desa Peltong

Sementara itu, untuk program tahun 2026, yang masuk ke kami dari pokok pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep. “Tahun 2026 nanti dana hibah yang akan disalurkan hanya dari Pokir DPRD sebesar Rp 8 miliar, sedangkan yang mandatori atau dari kami belum ada yang masuk,” terangnya

“Yang sudah masuk ke kami, Dinas sosial tahun 2026 untuk belanja hibah kisaran Rp 8 miliar,” tegasnya.

Baca Juga  Simpan Sabu 3,97 Gram, Warga Pamolokan Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Agus Budiyanto menambahkan bahwa, sesuai dengan instruksi Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, dana hibah harus tepat sasaran dan membawa manfaat yang besar kepada masyarakat

“Alhamdulillah, dengan bantuan hibah untuk perbaikan masjid dan musholla, masyarakat lebih antusias untuk melaksanakan ibadah,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE