Dinkes P2KB Sumenep Berencana Keluarkan Surat Edaran Perbup Kawasan Tanpa Rokok

59

Sumenep | SIGAP88 – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep akan mengeluarkan surat edaran tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR). Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 111 tahun 2021 tentang KTR

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep Agus Mulyono, MCH saat menghadiri pertemuan tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang terselenggara di Aula Dinkes P2KB. Jum’at (24/02) kemarin.

Baca Juga  Cabup Petahana Achmad Fauzi, Tegaskan Investor Harus Berdampak Positif pada Masyarakat Sumenep

“Kami akan melakukan langkah untuk mengimplementasikan Perbup Nomer 111 tahun 2021 yang telah ditetapkan,” kata Agus Mulyono.

Langkah tersebut, ungkap Agus, berdasarkan dengan ssurat edaran tersebut ada 7 tempat atau area yang menjadi tempat tanpa rokok

Area atau kawasan tersebut adalah “fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum” paparnya

Baca Juga  Direktur RSUD Abuya Kangean Apresiasi Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Jatim

Agus menegaskan, di area tersebut setiap orang dilarang merokok, menjual, mengiklankan atau memproduksi. “Kami tetap tegaskan di area tersebut bebas dari rokok,” tegasnya.

Karena saat ini pasien yang mempunyai penyakit tidak menular dikarenakan asap rokok semakin meningkat.

“Asap yang ditimbulkan oleh rokok akan memperparah kondisi pasien penyakit menular apabila area tersebut ada yang merokok,” ujar Agus.

Baca Juga  Fantastik, Faham Bersholawat Pukau Ribuan Warga Kota Keris Sumenep

Hasil survey di lapangan menunjukkan penyakit jantung dan pembuluh darah menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian mendadak di Indonesia.

“Semoga surat edaran tersebut di respon positif oleh masyarakat,” harapnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE