Pasuruan | Sigap88 – Pemerintah Kota Pasuruan telah menerapkan penerbitan PBG dan SLF sebagai pengganti IMB sejak awal bulan Mei Tahun 2023 lalu, melalui Dinas PU-PR di bidang Penataan Bangunan dan Bina Kontruksi Kota Pasuruan.
Hal itu terlaksana berdasarkan peraturan pemerintah no.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Sosialisasi terhadap perubahan atas IMB dan kini berubah menjadi PBG tersebut terus dilakukan Dinas PUPR Kota Pasuruan, bekerjasama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Pada Maret 2024 mendatang, Dinas PUPR Kota Pasuruan akan melakukan sosialisasi di kecamatan se-kota Pasuruan, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang alur pengajuan PBG dan SLF.
“Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengajuan PBG maupun SLF dapat mendatangi stand DPUPR di Mall Pelayanan Publik (MPP) di selatan Alun-Alun Kota Pasuruan, untuk mendapat bantuan informasi lebih lanjut,” kata Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Gustap menjelaskan, jika IMB dulu, proses pengajuannya secara manual dan berbeda dengan sekarang yang sistemnya berbasis online sehingga bisa diakses melalui website simbg.pu.go.id.
“Jika mengurus IMB persyaratan yang harus dipenuhi kebanyakan persyaratan administratif, sedangkan pada pengurusan PBG lebih mengutamakan persyaratan teknis, dan di lokasi MPP nanti yang mengarahkan terkait pengurusan tersebut,” jelas Gustap, sapaan akrabnya.
Untuk penerbitan PBG ini dilakukan sebelum proses pembangunan dilaksanakan. “Tapi jika bangunan sudah selesai dibangun, maka pengajuan ijin dilakukan melalui pengurusan SLF (Sertifikat Layak Fungsi),” ungkap Gustap, sapaan akrabnya.
Meskipun persyaratan PBG dan SLF sedikit lebih rumit daripada IMB, namun tujuan pemerintah melakukan semua itu adalah adanya penjaminan kualitas bangunan yang dimiliki masyarakat baik dari segi keamanan maupun kenyamanannya.
“Ini untuk menjamin kwalitas bangunan, baik dari segi keamanan maupun kenyamanan agar tidak terjadi hal buruk dikemudian hari,” ujarnya.
Selain perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG dan SLF, dengan disahkannya peraturan daerah kota pasuruan nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), nominal retribusi yang harus dibayarkan masyarakat juga berbeda dari sebelumnya.
Gustap juga membeberkan, mengacu pada perda PDRD tersebut, retribusi PBG berubah setiap 3 bulan sekali mengikuti Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang ditetapkan melalui keputusan walikota.
Berdasarkan perda PDRD dan SHST yang berlaku saat ini, perhitungan retribusi bangunan rumah sederhana didapat nilai kisaran Rp 3.500/m2, jumlah ini turun jauh daripada saat menggunakan IMB yang berada di kisaran Rp 6.800/m2.
“Sedangkan untuk bangunan fungsi usaha telah mengalami kenaikan hampir 2 kali lipat jika dibandingkan dengan saat penerbitan IMB dulu,” pungkasnya. (Gun)