Diduga Simpan Sabu, Warga Sumenep Diringkus Polisi

15

Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus salah satu warga Desa Semaan Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang telah menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu pada hari Sabtu 7 Mei 2022.

Tersangka tersebut beinisial SRM (40) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba di dalam rumah suadara HERMAN alamat Desa Kerta Barat Kecamatan setempat.

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan dalam rilisnya, penagkapan terhadap tersangka SRM merupakan pengembangan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi Narkoba.

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-06 Pademawu Ikut Padamkan Kebakan Lahan di Jalan Jokotole Pamekasan

“Dari informasi itu anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif,” kata Kasi Humas Widi.

Selanjutnya mendapat informasi yang A1 bahwa tersangka SRM akan melakukan pesta sabu di rumah Herman Desa Kerta barat, petugas langsung melakukan penggerebekan yang disertai penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai teras belakang rumah Herman berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram dan seperangkat alat hisap,” ungkap Widi.

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, DPMPTSP Sumenep Beri Surat Pernyataan Pabrik Rokok

Setelah ditunjukkan semua barang bukti (BB) tersangka SRM mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, “tersangka SRM berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya

“Atas perbuatannya tersangka SRM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE