Surabaya | SIGAP88 – Viralnya video dugaan lecehkan profesi wartawan, melalui media sosial tiktok yang dibuat oleh akun @masroyganteng tampak memberikan uang Rp100 ribu pada media sosial tiktok
Maka Forum Komunikasi Alumni (FKA) Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melaporkan Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas roy ke Polisi. Laporan tersebut, dinilai adanya dugaan pelanggaran UU ITE.
Hari ini, Jumat 12 Mei 2023 pukul 15.00 Sekjen FKA UKW, Dwi Heri Mustika bersama pengacara Rudyanto, SH telah resmi melaporkan dugaan pelecehan profesi Wartawan/Jurnalis berdasarkan UU ITE atas konten di Tiktok @masroyganteng ke Polda Jatim.
Diketahui, akun Tiktok @masroyganteng melecehkan profesi wartawan untuk meraup keuntungan pribadi dengan membuat konten.
“Dia membuat konten dengan melecehkan, merendahkan marwah profesi Wartawan/jurnalis, ungkapnya saat di Mapolda Jatim” ungkap Rudyanto
Sebelumnya diberitakan, IJTI Surabaya dan PWI Jatim juga mengecam keras unggahan bos Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah, yang melecehkan profesi jurnalis lewat akun TikToknya,
Ketua IJTI Surabaya, Lukman Rozaq menyesalkan parodi yang dilakukan Roy dan kawan-kawan. Menurutnya, ini merupakan intimidasi dan serangan verbal yang bisa membahayakan kebebasan pers dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
“Apapun alasannya konten sampah seperti ini tak patut di diunggah di media sosial, apalagi menyerang jurnalis,” katanya