Surabaya | SIGAP88 – Viralnya video dugaan lecehkan profesi wartawan, melalui media sosial tiktok yang dibuat oleh akun @masroyganteng tampak memberikan uang Rp100 ribu pada media sosial tiktok

Maka Forum Komunikasi Alumni (FKA) Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melaporkan Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas roy ke Polisi. Laporan tersebut, dinilai adanya dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga  Pjs Walikota Surabaya Pastikan Proses Penyembelihan di RPH Pegirian Sesuai Prosedur dan Syariah

Hari ini, Jumat 12 Mei 2023 pukul 15.00 Sekjen FKA UKW, Dwi Heri Mustika bersama pengacara Rudyanto, SH telah resmi melaporkan dugaan pelecehan profesi Wartawan/Jurnalis berdasarkan UU ITE atas konten di Tiktok @masroyganteng ke Polda Jatim.

IMG 20230512 WA0024Diketahui, akun Tiktok @masroyganteng melecehkan profesi wartawan untuk meraup keuntungan pribadi dengan membuat konten.

Baca Juga  Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kunjungan Silaturahmi ke Polres

“Dia membuat konten dengan melecehkan, merendahkan marwah profesi Wartawan/jurnalis, ungkapnya saat di Mapolda Jatim” ungkap Rudyanto

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, IJTI Surabaya dan PWI Jatim juga mengecam keras unggahan bos Mafia Gedang, Royhan Ni’amillah, yang melecehkan profesi jurnalis lewat akun TikToknya,

Ketua IJTI Surabaya, Lukman Rozaq menyesalkan parodi yang dilakukan Roy dan kawan-kawan. Menurutnya, ini merupakan intimidasi dan serangan verbal yang bisa membahayakan kebebasan pers dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Baca Juga  Warga Balowerti Kota Kediri Bunuh Adik Kandung, Tancapkan Keramik di Kepala

“Apapun alasannya konten sampah seperti ini tak patut di diunggah di media sosial, apalagi menyerang jurnalis,” katanya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE