Diduga Edarkan Rokok Ilegal, Pabrik di Capang Diadukan ke Bea Cukai

76

Pasuruan, Sigap88 – Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara (LPK-PN) akan menggelar audiensi dengan pihak Bea dan Cukai Pasuruan.

Audiensi yang bakal digelar LPK-PN berkaitan dengan adanya pabrik rokok yang terletak di desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal itu dikatakan Gunawan, Sekretaris LPK Pasopati Nusantara, bahwa pihaknya sudah membuat agenda untuk melayangkan surat audiensi terkait dengan dugaan pabrik rokok ilegal, milik CV. Citra Mandiri Putra Pratama, yang berlokasi kurang lebih 10 tahun.

“Ya, kami audah agendakan dalam waktu dekat untuk melayangkan surat audiensi ke kantor Bea dan Cukai Pasuruan,” ungkap Gunawan.

Selain ke Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, pihaknya juga akan mengirim surat tembusan ke Kantor Bea dan Cukai Provinsi no Jawa Timur hingga ke pemerintah pusat, “Yang jelas untuk Bea dan Cukai provinsi hingga pusat, nanti kita kasih tembusan,” jelasnya.

Dalam tuntutan surat audiensi, Gunawan meminta agar kantor Bea dan Cukai lebih maksimal dalam memerangi peredaran rokok ilegal di kabupaten Pasuruan, khususnya pabrik yang berada di desa Capang Purwodadi.

Baca Juga  Pabrik Rokok di Pandaan Berizin Resmi Diberitakan 'Ilegal', Kusuma Angkat Suara

“Kami minta agar Bea dan Cukai Pasuruan, lebih serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal khususnya pabrik yang ada di desa Capang Purwodadi,” tegasnya.

Menurut Gunawan, pencagahan peredaran rokok ilegal yang kian marak, harus dilakukan sedini mungkin, dengan melakukan pengawasan ke lokasi pabrik secara rutin agar bisa mendeteksi apakah pabrik itu melakukan kecurangan atau tidak.

“Dalam hal ini, petugas harus bisa melacak sejak dini terhadap peredaran rokok ilegal, dengan melakukan pengawasan ke lokasi pabrik. bila perlu lakukan inspeksi secara mendadak (sidak),” tuturnya.

Seperti yang dibertakan sebelumnya, bahwa tindakan pemerintah kabupaten Pasuruan, dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok illegal ternyata hanya isapan jempol belaka.

Nyatanya di sejumlah wilayah kabupaten Pasuruan, masih marak pengusaha yang memproduksi rokok, mulai tanpa ijin hingga menjual rokok tanpa label pita cukai.

Seperti pabrik rokok yang berdiri dipinggir area persawahan desa Capang, kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang sudah beroperasi sekitar 10 tahun, diduga memproduksi dan melakukan peredaran rokok tanpa label (pita cukai).

Baca Juga  Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Pelaku Judi Online

Kemasan rokok tanpa dikasih label pita cukai, ini biasanya dijual dan dipasarkan ke luar daerah jawa timur, seperti Kalimantan dan pulau lainnya, sehingga pemerintah daerah tidak bisa mendeteksi produk yang dihasilkan oleh pengusaha yang disinyalir memperkaya diri dengan menghindari pembayaran pajak.

Menurut informasi, pabrik rokok yang dikerjakan oleh CV. Citra Mandiri Putra Pratama, itu milik RM (inisial) yang beberapa bulan lalu sempat dikonfirmasi melaui sambungan What’s App, tapi tidak ada jawaban.

Hal ini menjadi sorotan Gunawan Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Pasopati Nusantara (LPK-PN) bahwa pihaknya sudah lama mendengar keberadaan sebuah pabrik rokok di desa Capang, Purwodadi.

“Saya pernah mendengar, tapi saya belum pernah melakukan monitoring ke pabrik yang berada di desa Capang, Purwodadi,” tutur Gunawan, Rabu (26/10) saat dikonfirmasi di sebuah rumah makan.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa, pabrik yang jauh dari permukiman warga, yang terletak tak jauh dari area persawan itu juga patut dipertanyakan soal ijin CV hingga mesin yang dipergunakan.

Baca Juga  Diberitakan Backup Pabrik Rokok 'Ilegal' di Pandaan Pasuruan, Kusuma Beri Klarifikasi

“CV itu apa memang sudah berizin di kator Bea dan Cukai ? dan mesin di pabrik itu ada berapa yang beroperasi, karena setiap mesin yang dipergunakan harus ada izin yang spesifik,” katanya.

Saat ditanya soal label pita cukai, Gunawan menjelaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha rokok dalam memanipulasi label pita cukai, “Ada label pita cukai yang tidak sesuai yang tertera pada kemasan rokok, seperti SKT atau SKM, nah ini jelas menyalahi aturan,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan audienai dengan melayangkan surat ke Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan, dengan tembusan Kantor Bea dan Cukai pusat.

“Coba nanti saya akan melayangkan surat audiensi ke Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan, untuk membuktikan apakah slogan ‘Gempur Rokok Ilegal itu berjalan sesuai aturan, atau haya jargon belaka. dan tentunya surat itu akan kami tembuskan ke Kantor Bea dan Cukai Pusat,” tukasnya. (Red

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE