Sumenep | Sigap88 – Untuk yang kesekian kalinya masyarakat Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang tergabung di Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melakukan unjuk rasa (Unras) di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mendesak agar Bupati Sumenep merealisasikan keputusan pengadilan.
Ratusan massa aksi dengan mengendarai mobil pick up berjejal didepan kantor Pemkab dengan membawa bermacam atribut aksi yang berisikan berbagai tulisan agar Bupati segera melantik kepala Desa hasil keputusan pengadilan
Bahkan, massa aksi dalam aksinya memakai pakaian khas Madura dan mendesak Bupati segera melantik Ahmad Rasyidi, salah satu calon kepala desa pada pilkades serentak tahun 2019 lalu, sesuai keputusan pengadilan
Kordinator massa aksi Muhammad Witri, meneriakkan, Bupati Sumenep harus patuh keputusan pengadilan. “Hasil keputusan peradilan Tata usaha Negara (PTUN) sudah jelas bahwa Bupati segera melantik Amad Rasyidi sebagai kepala Desa Matannaer.
“Berdasarkan putusan PTUN dinyatakan tidak Sah atau Batal terhadap keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/485/435.012/2019. tanggal 2 Desember 2019 terkait pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Matanair yang terpilih diacara Pilakdes serentak tahun 2019,” ungkap Witri.
Dalam aksinya, perwakilan massa aksi dari ARM di temui oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli dan kabag Hukum Setkab Sumenep, Wathan. Namun para perwakilan massa aksi merasa kecewa atas keterangan Plt DPMD.
“Kami tidak puas dengan apa yang disampaikan oleh Plt DPMD dan Kabag Hukum Pemkab Sumenep dikarenakan kami anggap Pemerintah lalai menjalankan keputusan PTUN,” tegasnya.
Sementara, untuk mengamankan jalannya aksi yang dilaksanakan oleh ARM Polres Sumenep menerjunkan 272 personil, dari Kodim 0827 Sumenep 7 personil dan 22 personil dari SatpolPP sebanyak 22 personil.