PAMEKASAN | Sigap88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, bakal merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/ DBHCHT Pamekasan kepada 13 Kelompok tani tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian (DKPP) melalui Kabid Produksi pertanian DKPP Pamekasan Andi Ali Syahbana saat ditemui oleh media sigap88.com di ruang kerjanya.

“Tahapan pencairan DBHCHT Pamekasan kepada kelompok tani di buka bulan Juni 2024 ini,” kata Kabid Produksi pertanian Andi Ali Syahbana.

Baca Juga  Tiga Kasus Pidana Terima Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Sumenep

Dirinya menyampaikan bahwa, sosialisasi akan dilakukan melalui DKPP dan melalui sarana media, baik cetak online dan elektronik.

“Tujuannya untuk memberikan pencerahan kepada para petani guna meningkatkan produksi pertanian termasuk tembakau,” ucapnya.

Advertisement

Dia juga menyebutkan bahwa anggaran DBHCHT Pamekasan terbagi di 2 bidang yakni, bidang produksi pertanian dan bidang sarana dan prasarana.

Baca Juga  Pemprov Jawa Timur Terima Insentif Fiskal Rp 6,2 Miliar dari Wakil Presiden RI

“Dibidang produksi dana DBHCHT dialokasikan kepada sekolah lapang tembakau, seperti alat mesin yang di bagi kepada kelompok,” jelasnya.

Alat mesin tersebut sambung Kabit produksi pertanian berupa mesin rajang tembakau dan lainnya.

“Semoga melalui DBHCHT dapat menekan biaya produksi petani di bidang tembakau, untuk melaksanakan tani tembakau,” imbuhnya.

Dirinya memungkasi, terkait dengan biaya pokok produksi masih dalam pembahasan awal yangmelibatkan pihak terkait, terkait pengusulan BIP dengan harapan petani melalui hal itu dapat menekan biaya produksi.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan bantu Bajak Sawah Warga di Desa Akkor

“BIP bukan patokan harga tapi biaya produksi petani, semoga bantuan yang terbatas ini dapat bermanfaat bagi petani,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE