SUMENEP | Sigap88 – Pemerintah telah memprogramkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan. Sebab KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.
Kepala Disdukcapil Sumenep R. Achmad Syahwan Effendi melalui Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasa saat di temui di ruang kerjanya oleh media sigap88.com menyampaikan, kami telah melakukan pendataan IKD kepada masyarakat
“Sampai 31 April 2024, jumlah yang telah tercatat dalam program IKD berjumlah 17.939, dengan kapasitas 2,14 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP,” kata Kabid Wahasa.
Wahasa menyebutkan kendala yang terjadi dikarenakan, rata rata masyarakat di kabupaten Sumenep merasa tidak memerlukan IKD karena sudah memegang KTP manual.
Sedangkan, tidak semua instansi menerima IKD, seperti ke Bank BCA kalau cuma bawa IKD saja tanpa membawa KTP manual tidak bisa. “Kalau Bank Jatim sudah bisa menerima IKD sebagai persyaratan,” ucapnya.
Guna mengaktifkan IKD, orangnya harus hadir ke tempat saat pengaftifan, karena harus merekam wajah untuk verifikasi. “Hal itu yang membuat malas masyarakat, apalagi yang dari kepulauan sangat jauh dan membutuhkan kis yang lumayan,” ujarnya.
“Kendalanya lagi, kebanyakan masyarakat yang umurnya di atas 40 tahun tidak punya hp android,” jelasnya.
Yang sudah mempergunakan IKD sampai saat ini kebanyakan para pegawai negeri.dan telah bekerja sama dengan BKD untuk semua pegawai negeri mengaktifkan IKD. “Bupati merespon hal ini agar semua ASN mengaktifkan IKD,” tegasnya.
Wahasah berharap, masyarakat mengaktifkan IKD, karena IKD ini kedepannya akan dipergunakan untuk alat mempermudah layanan.
“Kedepan IKD ini merupakan inovasi yang akan dipergunakan di era semakin tinggi digitalisasi,” pungkasnya (ain)