Sumenep | Sigap88 – NY (37) Warga desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sapeken, Polres Sumenep, gegara dituduh telah mencabuli anak di bawah umur pada hari Jum’at (04/08) kemarin.

NY berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sapeken di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kapolsek Sapeken Iptu Datun memaparkan kronologis kejadian pencabulan oleh NY terhadap Bunga (Nama samaran) yang masih berumur 12 tahun.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri 1447 H, PT Pegadaian Syariah Area Madura Cabang Pamekasan Berbagi Bingkisan ke Bank Sampah Binaan

“Menurut laporan orang tua Bunga dan AR yang merupakan Paman Bunga bahwa, Bunga tidak pulang-pulang dan pihak sanak familinya mencarinya,” kata Iptu Datun.

Dari pencarian oleh pihak family pelapor, pada hari Jum’at 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib menemukan Bunga dan NY yang sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.

Selanjutnya, Polsek Sapeken menindak lanjuti laporan tersebut dengan bergerak cepat mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.

Baca Juga  Momentum Ramadan, Jurnalis Muda Pamekasan Bagikan Ratusan Paket Takjil

“Dari hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” papar Datun.

Lalu terduga diamankan ke Polsek Sapeken guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Atas perbuatannya NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Datun

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE