SUMENEP | Sigap88 – Mengumbar nafsu birahinya terhadap anak di bawah umur, SP (36) warga Kecamatan Saronggi diringkus oleh Satreskrim Polres Sumenep
Penangkapan terhadap tersangka SP oleh Satreskrim Polres Sumenep dirumahnya atas dasar LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.
Waktu dan kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 Wib di halaman rumah pelapor FN Kelurahan. Kepanjin Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Niveri Santoso melalui Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, berawal pada saat “Bunga (nama samaran) sedang main diteras rumahnya dan mainnya rusak kemudian korban minta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaiki mainannya.
“Saat itu SP mencium pipi Bunga, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina Bunga,” ungkap kasi Humas Widiarti, dalam keterangannya yang diterima redaksi sigap88.com Minggu (21/07)
Atas peristiwa itu, sambung Widiarti hingga mengakibatkan vagina Bunga mengalami luka robek dan korban mengalami trauma
“Akibat perbuatannya tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2024 dirumahnya untuk proses penyidikan lebih lanjut” terangnya
Barang bukti yang berhasil diamankan baju warna merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)