SUMENEP | SIGAP88 – Bupati Sumenep Achmad Fauzi kembali menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumenep, tepatnya di Desa Gedang Gedang Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Jumat (5/1)
Hal itu dilakukan guna mencegah adanya sengketa tanah yang sering terjadi. Kegiatan penyerahan SHAT terlaksana di pendopo balai Desa Gedang Gedang
Bupati Achmad Fauzi sewaktu menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga Desa Gedang Gedang menyampaikan, program PTSL merupakan program pemerintah yang positif dalam rangka menghindarkan terjadinya sengketa.
“Tujuannya memberikan kekuatan hukum kepada pemilik tanah,” ucap Bupati Fauzi di dampingi Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Asisten Sekdakab, Forkopimcam Batu Putih, Kepala Dinas terkait dan Kepala Desa Gedang Gedang beserta perangkat serta warga penerima sertifikat
Bupati menjelaskan, dengan lahan tanah yang sudah bersertifikat maka mempunyai nilai ekonomis guna meningkatkan usaha dan ekonomi masyarakat
“Kami berharap kepada masyarakat agar sertifikat yang sudah di miliki di simpan dengan baik dan di pergunakan dengan baik pula,” harapnya
Terpisah, Kepala Desa(Kades) Gedang Gedang Siti Latifa menyampaikan, program PTSL dari pemerintah melalui BPN Sumenep sebanyak 2780 pemohon dan dilaksanakan beberapa tahap.
“Pelaksanaan di tahap pertama sebanyak 400, tahap ke dua sebanyak 500 tahap ke tiga 600 dan ke empat 714 pada hari ini sebanyak 250 sertifikat,” kata Kades Latifa
Sedangkan sisa yang 316 sertifikat masih menunggu dari BPN.
“Kami berterima kasih kepada Bupati Sumenep yang telah memberikan kepercayaan kepada kami, sehingga total yang memiliki sertifikat tanah di Desa Gedang Gedang mencapai lebih dari 75 persen,” jelasnya