Bupati Sumenep Serahkan Sertifikat Program PTSL kepada Warga Gedang Gedang

SUMENEP | SIGAP88 – Bupati Sumenep Achmad Fauzi kembali menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumenep, tepatnya di Desa Gedang Gedang Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Jumat (5/1)

Hal itu dilakukan guna mencegah adanya sengketa tanah yang sering terjadi. Kegiatan penyerahan SHAT terlaksana di pendopo balai Desa Gedang Gedang

Bupati Achmad Fauzi sewaktu menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga Desa Gedang Gedang menyampaikan, program PTSL merupakan program pemerintah yang positif dalam rangka menghindarkan terjadinya sengketa.

Baca Juga  Harhubnas 2024, KSOP Kelas IV Kalianget Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran

“Tujuannya memberikan kekuatan hukum kepada pemilik tanah,” ucap Bupati Fauzi di dampingi Kepala BPN Kabupaten Sumenep, Asisten Sekdakab, Forkopimcam Batu Putih, Kepala Dinas terkait dan Kepala Desa Gedang Gedang beserta perangkat serta warga penerima sertifikat

Bupati menjelaskan, dengan lahan tanah yang sudah bersertifikat maka mempunyai nilai ekonomis guna meningkatkan usaha dan ekonomi masyarakat

Advertisement
Baca Juga  Babinsa Koramil Pakong lakukan Pendampingan Terhadap Petani di Desa Bandungan

“Kami berharap kepada masyarakat agar sertifikat yang sudah di miliki di simpan dengan baik dan di pergunakan dengan baik pula,” harapnya

Terpisah, Kepala Desa(Kades) Gedang Gedang Siti Latifa menyampaikan, program PTSL dari pemerintah melalui BPN Sumenep sebanyak 2780 pemohon dan dilaksanakan beberapa tahap.

“Pelaksanaan di tahap pertama sebanyak 400, tahap ke dua sebanyak 500 tahap ke tiga 600 dan ke empat 714 pada hari ini sebanyak 250 sertifikat,” kata Kades Latifa

Baca Juga  Antisipasi Aksi Teror, Polres Pamekasan Tingkatkan Patroli Malam

Sedangkan sisa yang 316 sertifikat masih menunggu dari BPN.

“Kami berterima kasih kepada Bupati Sumenep yang telah memberikan kepercayaan kepada kami, sehingga total yang memiliki sertifikat tanah di Desa Gedang Gedang mencapai lebih dari 75 persen,” jelasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE