Pamekasan | Sigap88 – Diakhir Jabatannya sebagai Bupati Pamekasan Baddrut Tamam melantik Pejabat Antar Waktu (PAW) kepala desa Gugul kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Achmad Hidayat. Kamis (21/09).
Pelantikan PAW kepala desa Gugul Achmad Hidayat terlaksana di Peringgitan dalam Ronggosukowati Pamekasan dengan di hadiri oleh Sekdakab Pamekasan, Kepala DPMD Pamekasan,dan OPD yang lain.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs Fathirrachman melaporkan tentang proses pelantikan kepala desa Gugul (PAW) menyampaikan, sesuai dengan keputusan Bupati Pamekasan Nomer 188/198/432. 035/2023 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengesahan kepala desa antar waktu desa Gugul Kecamatan Tlanakan.
Sementara itu, Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam saat mengambil sumpah PAW kepala desa Gugul menyampaikan kepada PAW kepala desa Gugul, sumpah yang di ucapkan merupakan sumpah atas nama Tuhan YME dan benar benar dipertanggung jawabkan dunia akhirat.
“Tuhan pasti mengetahui apa yang di ucapkan dan apa yang tersimpan didalam hati, dan kepada Tuhan pulalah akhirnya pertanggung jawaban atas saudara,” pesan Bupati saat mengambil sumpah jabatan PAW kepala desa Gugul Achmad Hidayat.
Oleh Karenanya kata Baddrut Tamam, pergunakan jabatan sebagai amanah dan pergunakan jabatan sesuai dengan SOP yang ada.
“Jabatan hanya sebagai alat untuk mem
berikan pelayanan kepada masyarakat, maka pergunakan jabatan dengan baik dalam menjalankan roda kepemerintahan desa,” ucap Bupati
Dalam sumpah tersebut sudah tersirat bahwa, akan memenuhi kewajiban selaku kepala desa antar waktu, dengan sebaik baiknya, sejujur jujurnya, dan seadil-adilnya.
“Sebagai kepala desa Antar waktu mampu mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara,” ungkap Bupati dalam memberikan sumpah jabatan kepala desa Gugul.
Selain itu, dalam sumpah jabatannya sebagai kepala desa Gugul, Achmad Hidayat bersumpah akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UUD 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang undangan dengan selurus lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan NKRI serta negara kesatuan Republik Indonesia.