Pamekasan | Sigap88 – Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam, S.Psi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat dalam.membayar pajak. Karena pajak mampu memberikan kontribusi besar dalam keberlangsungan pembangunan Indonesia.
Ungkapan tersebut dilontarkan oleh Bupati Pamekasan saat menghadiri acara Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela Bukti Bhakti Kepala Negeri oleh Kanwil DJP Jawa Timur II di Azana Hotel Jalan Jokotole, Rabu (18/5) kemarin.
“Dengan disiplin membayar pajak mampu memberikan kontribusi kepada keberlangsungan pembangunan Indonesia yang diprediksi akan menjadi kekuatan ekonomi ketiga di dunia pada tahun 2045,” kata Mas Tamam sapaan akrab Bupati Pamekasan.
Saat ini, revolusi industri yang dihadapi bangsa Indonesia membutuhkan cara kerja berkebaruan agar bisa mengimbangi kemajuan tersebut. “Kerja normal di era ini akan dikalahkan oleh mereka yang melakukan langkah strategis berkebaruan sesuai dengan tuntutan zaman,” ucapnya.
“Kita harus mempersiapkan diri menyongsong Indonesia emas tahun 2045 mendatang dengan menghindari 5 hal yang akan merusak tatanan perkembangan pembangunan Indonesia,” jelasnya.
Ke 5 hal tersebut kata Mas Tamam adalah, narkoba, korupsi, ideologi transnasional, terorisme, serta penegakan hukum dan keadilan. “Ke limanya merupakan penghambat kemajuan Indonesia,” ujarnya.
“Semuanya sangat tidak mudah untuk di berantas, akan tetapi dengan komitmen bersama, saya yakin semuanya akan bisa di atasi, karena dengan memberantas itu semua berpulang dari bagaimana kita menanamkan komitmen di dalam diri kita masing masing,” ajaknya.
Maka dari itu, kami tegaskan, di pemerintahan Kabupaten Pamekasan saat ini telah melakukan komitmen bersama menjadi Kabupaten yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai upaya mendorong kemajuan Pamekasan dan Indonesia secara umum.
“Komitmen bersama kami di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menjadikan Pamerintahan yang bersih, melayani, cepat, dan inovatif, dengan tidak melakukan jual beli jabatan dan tidak cawe cawe tentang proyek apapun,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Jatim ini mengajak kepada semua masyarakat untuk membangun komitmen mulai dari diri kita sendiri dengan taat membayar pajak, sebagai kontribusi kita kepada keberlangsungan pembangunan Indonesia.
“Bayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi kita sebagai warga negara Indonesia, bahwa pajak diatur dalam Pasal 23A UUD NRI 1945. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang,” pungkasnya.
Diketahui, awal kepemimpinan di Kabupaten Pamekasan oleh Baddrut Tamam pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 180 miliar, dan sekarang telah berhasil naik mencapai Rp 250 miliar berkat kemudahan tekhnologi yang dimaksimalkan dengan baik.