Sampang | Sigap88 – Bea Cukai Pamekasan akan melakukan operasi bersama gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura yang akan melibatkan semua APH (Aparat Penegak Hukum).dibawah kordinasi Satpol PP Kabupaten Sampang.

Zeinul Arifin, Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai Madura menyampaikan pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal ini akan dilaksanakan pada Minggu ke dua atau Minggu ke ke tiga bulan Oktober 2022.

“Kegiatan operasi, kami akan melakukan deteksi dini, yaitu pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Sampang,” kata Zeinul Arifin. Jum’at (07/19).

Baca Juga  Sukseskan Pilkada 2024, MUI Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Selanjutnya kami akan mengimput di aplikasi Sirolek (aplikasi Rokok Ilegal). yang nantinya akan dijadikan dasar untuk melakukan operasi bersama.

Namun, sebelum melakukan operasi, terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran Linmas di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang tentang ketentuan cukai, tentang ciri ciri rokok ilegal.

Advertisement

Maka, harapan kami nantinya, dapat dukungan dari linmas di tiap tiap kecamatan. “Dengan pendataan yang sistematis akan meningkatkan keberhasilan operasi bersama ini,” ujar Zainul.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan bantu Bajak Sawah Warga di Desa Akkor

Sedangkan, Sampang merupakan daerah persinggahan karena, rokok ilegal rembesan dari Kabupaten Pamekasan. Rute pendistribusian rokok ke luar Madura ini kebanyakan melintasi Kabupaten Sampang,

“Kita kordinasi secara inten dengan semua pihak seperti APH yang ada. dan sesuai dengan kordinasi kami rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sampang kebanyakan rokok polos, yang tanpa pita cukai,” terangnya.

Titik titiknya kata Zainur sudah di ketahui dan akan dilakukan tindak lanjut. “Kami akan melakukan edukasi, apabila ditemukan rokok ilegal di tingkat pedagang akhir, dengan upaya tidak melakukan penjualan rokok ilegal lagi,” tuturnya.

Baca Juga  Pelda Johan Arif Laksanakan PAM Pasar Waru Pamekasan bersama Tim Gabungan

“Akan tetapi, apabila kita kedapatan di distributor atau produksi maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan undang undang dengan pidana 1 sampai 5 tahun,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE