Bea Cukai Kediri Gelar Press Conference Capaian Kinerja Tahun 2021

30

KEDIRI | SIGAP88 – Bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Bea Cukai Kediri, KPPBC TMC Kediri menggelar Press Conference Capaian Kinerja Tahun 2021, dengan mengundang rekan-rekan Media Kediri, Rabu (19/1/2022).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan empat fungsi utamanya yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector. Demikian halnya KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri beserta seluruh unit di lingkungan kerjanya, senantiasa berupaya melakukan tugas dan fungsinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri merupakan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mempunyai wilayah kerja terdiri dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Di tahun 2021, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 32.876.261.089.066 Trilyun, dengan capaian 118,13 %.

Advertisement

Dijelaskan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo, dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang illegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif. Selama tahun 2021, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 124 (Seratus Dua Puluh Empat) Surat Bukti Penindakan (SBP).

“Hasil Tembakau 66 SBP (Jumlah Total 3.697.898 batang rokok, 300 Ml Liquid Vape, 4.590 Gram TIS), EA/MMEA 19 SBP
(Jumlah Total 1.604,91 liter), Barang Kiriman Pos 35 SBP (Sex toys 22 pcs, Spare part bekas 27 unit), NPP 3 SBP
(Ganja Sintetis 1,4 gram, Ganja Kering 195 gram), Pelanggaran Administrasi 1 SBP (Persyaratan Perizinan Perusahaan Pabrik HT Tidak lagi Terpenuhi),” jelasnya.

Baca Juga  Kasihumas Polres Kediri jadi Narasumber Talkshow di RRI

Lanjut Sunaryo, terhadap penindakan yang berhasil dilakukan selama tahun 2021 tersebut terdapat 5 SBP yang ditindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan. Pada tanggal (21/5/2021) SBP-41 dan SBP-42 (101.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai) statusnya Putusan Pengadilan Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan beserta Denda Rp 136.209.024 juta. Pada tanggal (10/9/2021), SBP-81 dan SBP-82 (129.560 batang rokok tanpa dilekati pita cukai) statusnya Proses Persidangan. Sedangkan pada tanggal (27/12/2021) SBP-120 (2.912.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai) statusnya Proses Penyidikan.

“Dari kelima SBP tersebut, perkiraan nilai barang total Rp 3.194.803.200 milyar, dengan potensi kerugian Rp 2.099.549.491 milyar,” ungkapnya.

Masih kata Sunaryo, selain melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2021 – 1 Agustus 2021, KPPBC tipe Madya Cukai Kediri juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Dukung Standarisasi Sistem Non Operasional Terminal Petikemas Surabaya Terapkan Single ERP–SAP

Dengan bersinergi dengan Dinas terkait Pemerintah Daerah dalam rangka pemanfaatan DBH CHT di Bidang Penegakan Hukum dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok illegal dan operasi pasar Bersama Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah.

“Selain itu juga ersinergi dengan Perusahaan Jasa Kiriman untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok illegal yang menggunakan jasa kiriman,” bebernya.

Selama tahun 2021 KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga turut berkomitmen dan mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah situasi Pandemi COVID-19 yang di canangkan oleh pemerintah. Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Memberikan Fasilitas Kawasan Berikat pada PT Capglobal Industry International dan PT Sukses Abadi Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk. Selain itu dengan kegiatan Asistensi Ekspor dan Fasilitas pada asosiasi IKM Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kab. Nganjuk dan Kab. Jombang.

Dari sisi pelayanan impor barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Kediri, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah memberikan pelayanan dengan total dokumen impor consignment note (CN) sebanyak 16.827 (enam belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh) dokumen.

Baca Juga  Kapolres Nganjuk Ambil Langkah Strategis Jaga Keamanan Desa Kedungombo

Dari jumlah tersebut didapat realisasi penerimaan impor barang kiriman sebesar Rp 1.803.647.000 milyar, dengan rincian Bea Masuk sebesar Rp 742.566.000 juta, PPN Impor sebesar Rp 925.913.000 juta, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 135.168.000 juta.

Selama tahun 2021 juga telah dilaksanakan pemusnahan terhadap tegahan barang kiriman pos yang melanggar ketentuan impor sebanyak 233 barang (berupa sextoys 79 paket, obat-obatan tanpa ijin 137 paket, serta sparepart kendaraan kondisi bekas sebanyak 17 paket) dengan nilai sebesar Rp 73.240.272 juta.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap Barang Kena Cukai dengan nilai total Rp 264.721.062 juta, yang terdiri dari MMEA golongan C sebanyak 115 botol/jerigen, hasil tembakau berupa rokok sebanyak 225.576 batang dan tembakau iris sejumlah 11.410 gram.

Atas kinerja-kinerja yang berhasil dicapai pada tahun 2021, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri berhasil meraih Indeks Kepuasan Pengguna Jasa Tahun 2021 sebesar 4,72 dari skala 5.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE