Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Bojonegoro Foto:ist

BOJONEGORO | SIGAP88 – Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Bukai Bojonegoro, Selasa (26/8/2025)

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, pemusnahan dilakukan di dua wilayah kerja pelayanan dan pengawasan, yaitu mencakup dua kabupaten, yaitu Bojonegoro dan Tuban.

Iwan menjelaskan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Januari 2025 hingga Juli 2025.

Baca Juga  Polda Jatim Tangkap Pengoplos Beras Premium di Sidoarjo

Jumlahnya mencapai 8,51 juta batang rokok dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 12,6 miliar.

Dari total BKCHT illegal itu, seharusnya penerimaan cukai sebesar Rp6,397 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal ini salah satu wujud penyampaian pada masyarakat apa yang dilakukan Bea Cukai dalam mengamankan keuangan negara yang mana pemanfaatannya untuk pembangunan negara.

Salah satunya berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Pendanaan ini digunakan untuk program kesehatan nasional, infrastruktur kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya.

Adapun pemusnahan difasilitasi pengelolaan limbah Nathabumi PT. SBI Tuban yang menerapkan prinsip Go Green yang ramah serta mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Penghancuran menggunakan mesin khusus lalu pembakaran mencapai suhu 1.000°C. Abu hasil pembakaran digunakan sebagai bahan baku pabrik semen.

Baca Juga  Dua Pengelola TV Kabel Asal Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya

“Terima kasih kami telah mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam penindakan utamanya dari Satpol PP dan Polres Bojonegoro dan Tuban,” ujarnya.

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki menyampaikan terima kasih pada seluruh pihak yang telah berkontribusi memerangi rokok ilegal.

Pemusnahan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah.

Baca Juga  Residivis Curanmor 20 TKP Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak

“Rokok ilegal harus diawasi dan dibatasi sehingga harus bercukai agar tidak di konsumsi berlebihan. Dengan bercukai, memberikan keadilan asas berusaha. Jika rokok ilegal dilajukan terus-menerus maka tidak tercatat di ekonomi atau kalau di daerah tercatat sebagai PDRB. Terakhir bagaimana upaya menekan pemberantasan rokok ilegal. Terima kasih sinergi kolaborasi ini, mari kita teruskan memerangi rokok ilegal,” tandasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE