Bawa Sabu, Perempuan Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

53

KEDIRI | SIGAP88 – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kediri Kota berhasil mengamankan MA (27), perempuan asal Kabupaten Tulungagung ini tertangkap basah membawa Narkotika jenis Sabu-sabu, Jum’at (18/2/2022) sekira pukul 01.00 dini hari.

Tersangka MA merupakan warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, MA saat ini berdomisili kos di Jl. Semeru, Kecamatan Mojoroto. Petugas berhasil menangkapnya di pinggir jalan Jl. Brigjen Pol Imam Bachri, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren.

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Bulak Banteng Dibekuk Polsek Kenjeran

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi Yuwono, S.H menjelaskan, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkotika di Kecamatan Pesantren. Setelah itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata benar didapati tersangka MA sedang membawa sabu-sabu,” jelas Henry, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga  Kapolres Nganjuk Apresiasi Tim Operasi Zebra Semeru 2024 Raih Peringkat Ketiga

Lanjut Henry, saat dilakukan penggeledahan Sabu-sabu seberat 0,36 gram beserta plastik klip pembungkusnya ditemukan petugas di saku celananya. Selain itu, ada HP merk Vivo juga turut diamankan. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” tutup Kasi Humas

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE