Jombang | Sigap88 – Polres Jombang menjebloskan pria asal Gresik berinisial MRM (22) ke Penjara setelah membawa kabur dan menyetubuhi gadis 13 tahun sebut saja bernama Bunga yang dijanjikan untuk dinikahi pelaku
Warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik itu dibekuk polisi setelah orang tua Bunga melaporkan putrinya dibawa kabur pelaku
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, pelaku membawa kabur korban pada Senin (15/07/2024) lalu
“Hilangnya gadis 13 tahun ini baru disadari orang tuanya sekitar pukul 21.30 WIB” kata Kasnasin
Sadar anak gadisnya hilang, WD (41), warga Kecamatan Diwek, Jombang ini mencoba mencarinya ke rumah teman korban.
“Dari teman korban ini diketahui bawah putrinya kabur bersama MRM yang tidak lain pacarnya sendiri” ucap Kasnasin
Ibu korban pun meminjam ponsel teman Bunga untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian Bunga memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.
“Saat itu juga ibu korban dibantu oleh beberapa temannya bergegas menuju ke kos-kosan tersebut. Namun setelah sampai disana pelapor tidak juga menemukan korban dan pelaku,” terangnya, Jumat(16/8)
Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk Bunga agar pulang ke rumah. Bunga akhirnya pulang bersama pelaku pada Rabu (07/07/2024).
Kepada orang tua korban, pelaku mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah.
Kesal dengan perbuatan pelaku, ia lantas membawa MRM ke Polres Jombang di hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.
“Pelaku menjalin hubungan berpacaran dengan korban selama 2 minggu. Lalu pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari,” beber Iptu Kasnasin.
Saat ini, MRM telah ditetapkan tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.