Baranusa Sumenep Tolak Hak Angket DPR RI

215

Sumenep | Sigap88 – Barisan Rakyat Nusantara (Baranusa) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur angkat bicara, menolak hak angket DPRD RI.

Ketua Baranusa Sumenep Darma Anda Prahatikno menyampaikan, pihaknya dari menolak wacana hak angket DPR RI.

“Saat ini kita harus konsentrasi kepada penyelesaian hasil rekapitulasi suara Pilpres di KPU pusat,” kata Darma Anda Prihatikno. Sabtu (25/02)

Advertisement

Setidaknya kata Darma, kita berikan kesempatan kepada KPU untuk konsentrasi penyelesaian rekapitulasi.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan, Aparat Teritorial Kodim 0826 Pamekasan Gelar Latihan Teknis Teritorial

Menurutnya, hak angket bukan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan Kecurangan Pemilu.

“Kalau memang menemukan kecurangan dengan dilandasi bukti bukti yang konkrit silahkan dilaporkan ke Bawaslu atau kepada DKPP,” tegas Darma.

Darma yang juga sebagai Lawyer muda Baranusa menegaskan bahwa, hak angket DPR RI tidak akan berpengaruh kepada hasil pemilu.

“Mekanismenya, apabila terjadi kesalahan, yang pasti jalurnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) ,” tegasnya.

Baca Juga  Kedua Kalinya Pasar Galak Kemilau Dilakukan oleh DKPP Pamekasan

Senada apa yang disampaikan oleh ketua umum Baranusa, Gianto Wijaya bahwa, kita semua harus tenang sambil menunggu hasil perhitungan KPU selesai.

“Kita semua harus tenang, berikan kesempatan KPU untuk menyelesaikan perhitungan, agar masyarakat tidak resah,” kata Gianto saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menunggu proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga  Ini Respon Kades Juruan Daya Tentang Penambahan Jabatan Kepala Desa

“Kalau ada kesalahan monggo selesaikan secara aturan yaitu ke Bawaslu, DKPP dan MK, karena kita merupakan negara hukum yang harus patuh kepada putusan hukum,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE