SUMENEP | SIGAP88 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep mengajak kepada kepala desa dan masyarakat disiplin bayar pajak.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Sumenep melalui Kabid penagihan, Afifi saat menggelar sosialisasi tentang pembayaran pajak secara non tunai dan penyerahan SPPT, DHKP, PBB-P2 tahun 2024 yang terselenggara di pendopo kecamatan Kangayan. Rabu (14/08) kemarin.
Afifi mengajak kepada kepala desa dan masyarakat agar disiplin membayar pajak
“Pembayaran pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan,” jelasnya.
Bahkan, saat ini pemerintah telah memprogramkan untuk pembuatan sertifikat secara massal yang dinamakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ucap Afifi.
Sambung Afifi, saat ini kebanyakan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang atas namanya orang tua yang terdahulu tanpa perubahan, sehingga muncul sengketa.
“Melalui pemutakhiran data dan melalui program pemerintah tentang PTSL maka tidak ada lagi sengketa kepemilikan lahan karena, masing masing telah memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya
Sementara Camat Kangayan, Nurullah menyampaikan bahwa, sebagai warga negara wajib membayar pajak.
Dirinya memaparkan bahwa sesuai dengan pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dalam undang undang
“Sesuai dengan Undang-undang nomor 16 tahun 2009, sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, seperti halnya PBB yang menjadi pajak langsung,” kata Nurullah.
Nurullah mengakui bahwa, banyak PBB yang masih ada tunggakan dari tahun ke tahun, dan pihak pemerintah mempunyai inisiatif bagaimana masyarakat bisa membayar pajak sebagai warga negara.
“Dengan membayar pajak ada suatu manfaat tersendiri seperti, mempunyai hukum tetap kepemilikan terhadap tanah dan bangunan,” jelasnya.
Selain itu kata mantan Sekretaris kecamatan Sapeken ini, “apabila sudah mempunyai hukum tetap mengenai hak kepemilikan tanah maka tidak akan ada suatu persengketaan lagi tentang lahan tersebut”pungkasnya