Jakarta | SIGAP88 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani serta pedagang cengkeh dan tembakau dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis Perkebunan.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI itu digelar bersama dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin(27/5)
“Hari ini kita undang dari P4TM, ada juga perwakilan dari petani cengkeh. Fakta-fakta di lapangan itu cukup memprihatinkan, ternyata perlindungan terhadap mereka relatif tidak ada. Contoh tadi bagaimana ceritanya permainan harga di tembakau itu diatur oleh pembeli bukan pemilik barang,”kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi melansir laman parlementaria
Baidowi menambahkan, bahwa tadi ada usulan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau.
“Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit tapi kalau tembakau nggak ada, bahkan tadi di cengkeh bagian cukai pun nggak dapat dia,” tutur politisi Fraksi PPP itu.
Baidowi menjelaskan bahwa saat ini memang telah ada beberapa peraturan daerah yang diinisiasi untuk melindungi petani.
Menurutnya, penerapan perda-perda tersebut tak kunjung sukses lantaran tak ada cantolan undang-undang yang menguatkannya.
“Makanya kita ubah undang-undangnya, kita inisiasi undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya.
Pihaknya berharap kepada tim ahli semua yang disampaikan oleh anggota dan juga yang disampaikan oleh perwakilan dari P4TM dan APCI itu untuk ditampung, diformulasikan,”termasuk aspirasi-aspirasi kita menghadirkan (pihak) yang lain,” kata Baidowi
Dia mengatakan RDPU tersebut memberikan banyak pandangan dan masukan bagi penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan yang ditujukan demi perlindungan petani.
“RUU ini harus jadi, minimal ada niat untuk itu melindungi petani tembakau, melindungi petani cengkeh, dan juga petani petani komoditas lainnya,” ungkapnya
Legislator Dapil Jawa Timur XI tersebut mengatakan bahwa pada klaster ini terdapat lima komoditas strategis perkebunan yang dibahas, antara lain cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet dan kakao.
“Itu diatur dari hulu hingga hilir, tidak parsial. Persoalan di hulunya apa? Di petaninya, jadi keluhan-keluhan yang disampaikan petani tembakau dan cengkeh sudah disampaikan. Terus hilirnya apa? Produk jadinya atau apa, itu semua kan ada masalah ini yang ujungnya merugikan petani. Itulah kehadiran kami bagaimana kita berpolitik ini tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat” pungkasnya
Sementara itu, Haji Khairul Umam atau yang akrab disapa H Her kepada redaksi kantor berita sigap88.com, Selasa(28/5) menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen bersama Baleg DPR RI, untuk bersama-bersama berjuang juga demi kesejahteraan para petani tembakau di Madura khususnya di kabupaten Pamekasan.
“Intinya kita hadir untuk kesejahteraan masyarakat petani tembakau. Juga kami inginkan pemerintah hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada kami,”ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya berharap petani dan pedagang tembakau maupun cengkeh menginginkan adanya kehadiran negara secara nyata untuk memberikan perlindungan bagi dua komoditas tersebut.
“Dalam pertemuan itu, sempat diusulkan adanya badan yang mengelola tata niaga tembakau mengingat sumbangan cukai rokok yang merupakan hasil olahan tembakau dan cengkeh pada penerimaan negara cukup tinggi,”kata dia
Sekedar diketahui RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis.
Pada pembukaan rapat tersebut bahwa perubahan nama rancangan undang-undang dapat terjadi sesuai dengan konteks pembahasan. RDPU ini merupakan bentuk nyata komitmen DPR RI dalam mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan produk legislasi(*)