Angka Perceraian di Kabupaten Pamekasan Tembus 1.281 Perkara

368

PAMEKASAN | SIGAP88 – Angka perceraian selama 1 tahun terhitung dari awal Januari sampai September 2023 mencapai 1.281 perkara dengan kapasitas cerai talak dan cerai gugat.

Suci Kurniawati Putri petugas layanan Informasi dan Pengaduan (PTSP) Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyampaikan, sampai akhir bulan November 2023 angka perceraian yang telah di putus sebanyak 1.281 perkara

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Larangan bantu Warga Desa Duko Timur Tanam Jagung

Susi menjelaskan, ada dua perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat yang mana cerai talak yang mengajukan pihak laki laki dan cerai gugat yang dilakukan oleh pihak perempuan.

“Kalau cerai talak ada sidang inkrah, setelah sidang dikabulkan dirinya harus inkrah lagi di persidangan di depan majelis hakim,” ucap Susi

Sedangkan, cerai gugat setelah sidangnya putus tinggal menunggu BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) apabila tidak ada upaya hukum dari pihak kawan tinggal menunggu BHT lalu terbit akte cerai.

Baca Juga  Masyarakat Kabupaten Sumenep Manfaatkan Program UHC Besutan Bupati Achmad Fauzi

“Akte talak terbit setelah bersangkutan telah ikrar,” jelasnya

Dari permohonan cerai di tahun 2023 sebanyak 1.329 perkara, “sedangkan yang sudah di putus sebanyak 1.281 dan di dominasi cerai gugat,” paparnya.

Faktor perceraian kata Susi, ada 13 faktor yaitu, zina, mabuk, madat, judi dan banyak lagi. “faktor yang mendominasi perceraian adalah faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE